Merangin – detikperistiwa.co.id
Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah B2, Desa Rasau, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, semakin marak meskipun aparat penegak hukum telah beberapa kali melakukan penertiban.
Informasi ini diperoleh dari laporan sejumlah warga setempat kepada awak media pada Sabtu, 5 Juli 2025. Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas tambang ilegal tersebut berada tidak jauh dari permukiman warga, sekitar 500 meter, dan masih berlangsung tanpa adanya pengawasan ketat.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tambang emas tersebut telah berjalan cukup lama. Ia juga menyebutkan dugaan bahwa tambang tersebut dikelola oleh beberapa pihak yang dikenal masyarakat. Namun, karena belum ada konfirmasi resmi, wartawan tidak menyebutkan identitas terduga pelaku.
“Sudah sering razia, tapi aktivitasnya jalan terus. Kami khawatir dengan dampak lingkungan dan keselamatan warga,” ujar warga tersebut.
Aktivitas PETI dinilai sangat membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat, karena dapat menyebabkan erosi tanah, pencemaran air, dan gangguan ekosistem. Selain itu, penggunaan bahan kimia berbahaya juga berisiko terhadap kesehatan penduduk sekitar. Negara juga dirugikan dari sisi potensi penerimaan sektor pertambangan.
Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Merangin dan Polsek setempat, segera menindaklanjuti laporan ini dengan langkah tegas sesuai peraturan yang berlaku. Penambangan ilegal merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara dan denda.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk aparat kepolisian dan pemerintah desa setempat.