Jakarta – detikperistiwa.co.id
Wacana pembangunan empat Batalyon Teritorial Pembangunan (YTP) di wilayah Aceh. Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) asal Aceh, yaitu saudara Azhari (Cage) SIP, meminta agar Pemerintah pusat untuk mengkaji ulang. Dinilai mencederai perjanjian damai atau MoU di Helsinki. Kamis, 08/05/2025.
“Saya meminta pemerintah pusat kaji ulang tentang pembangunan empat Batalyon di Aceh, karena GAM dan pemerintah Indonesia telah mengikat perjanjian atau nota kesepahaman MoU untuk mengakhiri konflik yang berkepanjangan Aceh di Firlandia”.
Suara penolakan wacana pembangunan empat Batalyon di Aceh. Menurut dalam rilis yang terima media, Azhari DPD RI asal Aceh mengatakan ini sangat penting kita ingatkan karena menyangkut dengan kesepakatan damai yang telah terjadi di Aceh.
Dikeramaian saat ini sangat ramai di perbincangkan, maka saya sebagai senator perwakilan Aceh juga sudah sangat wajar menampung atau menyuarakan dan menyampaikan hak aspirasi dari daerah kepada pemerintah pusat, jelasnya.
Seharusnya kedua belah pihak terus mengawal dan merealisasikan butir MoU damai seperti yang tercantum dalam perjanjian tersebut, jangan sampai ada pihak yang melanggar sehingga dapat mencederai kesepakatan MoU Damai Aceh.
Menurut Azhari, wacana pembangunan empat Batalyon di Aceh maka sudah sangat wajar dikaji ulang dan dipertimbangkan dengan berpedoman pada MoU Helsinki. Dapat dimengerti bahwa masyarakat Aceh tidak anti terhadap TNI.
Apalagi, lanjutnya, selama ini sudah banyak putra-putra Aceh sudah menjadi TNI demi menjaga kedaulatan Negara, tegas Azhari Cage yang juga masih menjabat jubir KPA Pusat ini.
“Cuma kalau dalam kontek Aceh menyangkut dengan kesepakatan bersama yang tertuang dalam MoU Hensinki yang menjadi akhir konflik bersenjata di Aceh sudah tertuang dalam poin 4.7 yang mengatur tentang jumlah tentara organik di Aceh,” sebutnya.
Tak hanya itu, kata Azhari Cage, ada sejumlah poin yang disepakati dalam MoU Helsinki, dimana pada poin 4.8 telah diatur tentang pergerakan tantara dan poin 4.11 mengatur tentang keadaan damai sehingga hanya tentara organik yang diperbolehkan berada di Aceh.
Kita sangat mengharapkan kepada semua pihak agar dapat menghargai dan menghormati kesepakatan MoU Hensinki, ucapnya.( elang ).


