Buleleng | detikperistiwa.co id
Seizin Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K, M.H., Kapolsek Gerokgak Kompol Arya Agung Arjana Putra, S.H.,M.H, didampingi Kasihumas Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika, S.H., serta Kasipropam Polres Buleleng AKP I Gede Sudiana, S.Sos., Pada hari senin, 3 Februari 2025, menggelar Press Release terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor. Kegiatan ini dihadiri oleh awak media cetak, elektronik, dan online di Kabupaten Buleleng. Pada Kamis, (06/02/2025).
Kronologis kejadian berawal pada hari Rabu, 8 Januari 2025, sekitar pukul 15.15 WITA, di Banjar Dinas Marga Garuda, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, terjadi pencurian kendaraan bermotor. Pelaku KS (31) tahun mengambil sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi DK 3416 UAD yang diparkir di pinggir jalan.
Setelah di lakukan penyelidikan anggota Sat Reskrim Polsek Gerokgak berhasil mengamankan Pelaku yang berhasil ditangkap adalah KS, Laki-laki, (31) tahun, Hindu, Karyawan Swasta, alamat Banjar Dinas Tengah, Desa Kedis, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng. Pelaku ini merupakan residivist yang telah melakukan kejahatan serupa sebelumnya.
Dari kejadian tersebut berhasil di amankan sebagau barang bukti (BB) adalah 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy nomor polisi DK 3416 UAD dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat nomor Polisi DK 6775 VX.
Atas perbuatan pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Kapolsek Gerokgak menegaskan “Kami berharap dengan penangkapan pelaku ini dapat mengurangi kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Gerokgak,” kata Kapolsek Gerokgak.
Sby