Sidak Kios Pupuk di Bangsalsari, Harga Pupuk Subsidi Dipastikan Sesuai HET

Jember – detikperistiwa.co.id

Pemerintah Kabupaten Jember memastikan harga pupuk subsidi di tingkat kios telah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) terbaru. Kepastian itu disampaikan usai inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Jember di salah satu kios pupuk di Desa Langkap, Kecamatan Bangsalsari, Senin (19/01/2026)

Kepala DTPHP Kabupaten Jember M. Jamil turun langsung ke lokasi dan berdialog dengan pemilik kios terkait harga jual, distribusi, serta pelayanan pupuk kepada petani. Dari hasil sidak tersebut, Jamil memastikan harga pupuk subsidi telah mengalami penyesuaian dan dijual sesuai ketentuan pemerintah.
“Pemerintah telah menurunkan harga pupuk subsidi. Kios wajib menjual sesuai HET yang berlaku,” kata Jamil di sela-sela sidak.

Menurut Jamil, sidak ini dilakukan untuk memastikan kebijakan penurunan harga pupuk benar-benar sampai ke petani. Pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan guna mencegah penjualan pupuk subsidi di atas HET serta memastikan ketersediaan stok tetap aman.

Ia juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjamin kebutuhan dasar petani. “Pemerintah hadir untuk memastikan petani mendapatkan pupuk subsidi dengan harga yang wajar,” ujarnya.

Sementara itu, Slamet Saputra dari pihak Pupuk Indonesia menegaskan tidak akan ada toleransi bagi kios yang terbukti melanggar aturan. Kios yang menjual pupuk subsidi melebihi HET akan dikenai sanksi tegas.
“Jika ada bukti kios menjual di atas HET, kami lakukan verifikasi. Bila terbukti, izin operasional kios akan dicabut,” tegasnya.

Di sisi lain, Mujayin, pemilik Kios Putra Tani, memastikan bahwa kiosnya telah mematuhi aturan harga. “Harga pupuk subsidi kami jual sesuai ketentuan. Urea subsidi Rp90 ribu dan NPK Rp92 ribu,” katanya.(AR)