Sidang Lanjutan Perkara No.9/Pdt.G/2023/PN.SRG Di PN. Serang Banten, Tergugat III Pemilik Sah Tanah Dan Bangunan Bersertifikat, Serahkan Bukti Tambahan

SERANG | DETIKPERISTIWA.CO.ID – Sidang lanjutan perkara No.9/Pdt.G/2023/PN.SRG berlangsung di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis, 23/11/2023.

Perkara perdata ini terkait gugatan dari penggugat ahli waris, Hamami Bin Sobirin bersama 5 lainnya melawan Tergugat I – III dan yang turut Tergugat Kantor Kelurahan Sawah Luhur dkk dengan panggilan sidang pertama.pada 7 Februari 2023.

Adapun sidang lanjutan kali ini, menghadirkan saksi ahli Hukum Perdata dari pihak penggugat III, sementara dari pihak Tergugat III menyerahkan bukti tambahan berupa kwitansi pembayaran.

Sebagaimana Eksepsi dan Jawaban Tergugat III, RUSI yang disampaikan kuasa hukumnya dari Revano & Partners Law Firm, Hendi Effendi SH. dkk. terhadap Gugatan yang diajukan para penggugat.

5 Agustus 2022 penggugat III, Hamami bin Sobirin datang ke kantor kuasa hukum T3 dan memberikan surat pernyataan sudah menjual ke Siti Saroh ( pembeli pertama).

Dari Siti Saroh ada lagi peralihan hak (menjual ) ke pembeli kedua, Amir Abdul Hadi (Tergugat II) dan pembeli kedua menjual lagi ke Tergugat III, Rusi (Pembeli ketiga).

Timbulnya perkara ini, kata Agus Sofyan S.H. saat penggugat III merasa tidak menjual ke pembeli pertama atau tergugat I, Siti Saroh yang selanjutnya pihak ahli waris menempuh jalur hukum.

Tim kuasa hukum Tergugat III (Rusi ), dalam eksepsinya menyatakan :
“Bahwa benar klien kami adalah pemilik yang sah dari sertifikat Hak Milik No.611, terkait sebidang tanah dan bangunan seluas 1645m2 yang terletak di Kp. Wadas, Kelurahan Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang – Banten, sebagaimana akta jual beli no.479/2018 tertanggal 17 Desember 2018 yang dibuat dan ditandatangani di depan Notaris Arjamalis Roswar, SH ,SpN. MH. selaku pejabat pembuat akta tanah.”

Dibeberkan salah seorang tim kuasa hukum T.III, Agus bahwa pihaknya memiliki bukti penguat yang menjadi krusial

“Yang pertama surat pernyataan penggugat III, (Hamami bin Sobirin) bahwa penggugat III (ahli waris) sudah menjual (tanahnya) ke Tergugat I, (Siti Saroh, pembeli pertama) dan yang kedua dari pihak BPN dan dari Tergugat II, terkait tidak ada keberatan saat pembuatan Sertifikat terhadap objek tanah tersebut,” ujar Agus.

Semua itu, menurut Agus, menjadi pokok perkara dan sudah dimasukkan ke dalam eksepsi termasuk kurang pihak dan (perkara) kadaluarsa.(sudah 19 tahun)

Saksi ahli hukum perdata ysng dihadirkan penggugat III memberikan pendapatnya bahwa ahli waris bisa menberi kuasa kepada ahli waris lainnya dan jika gugur perjanjian atau kesepakatan maka uang pembeli dikembalikn dan hak kepemilikan atau pennjual juga dikembalikan.

Nurkholis Majid dari tim kuasa hukumTergugat III mengatakan kehadiran ahli sudah tepat dan memang dibutuhkan apalagi hukum perdata, terlepas pendapanya objektif atau subjektif.

Terkait dengan pendapat ahli diterima, dipertimbangkan atau diabaikan, tergantung hakimnya.

“Itu tergantung keyakinan hakim,”kata Nurkholis kepada awak media.ini.

Sidang berikutnya akan digelar pada tanggal 7 Desember 2023 dengah agenda kesimpulan.
(dar).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg