Sidoarjo – detikperistiwa.co.id
Berikut contoh rilis berita bergaya jurnalis profesional berdasarkan informasi yang Anda berikan. Saya juga merapikan struktur, ejaan, dan gaya bahasa agar sesuai dengan standar penulisan berita media.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) bagi madrasah dan pesantren. Sidang berlangsung di ruang paripurna DPRD Sidoarjo dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Abdillah Nasik.
Dalam pembukaan rapat, Abdillah Nasik menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada Bupati Sidoarjo atas keberhasilan Kabupaten Sidoarjo meraih penghargaan kota bersih tahun 2025. Penghargaan tersebut menempatkan Sidoarjo sebagai salah satu dari 10 besar dari 35 daerah penerima yang diserahkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah tahun 2026 di Balai Kota Jakarta pada 25 Februari 2026.
Sidang paripurna yang digelar pada 12 Maret 2026 tersebut dihadiri oleh 30 anggota DPRD Sidoarjo. Berdasarkan laporan Sekretaris DPRD, jumlah tersebut telah memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 101 ayat (1) huruf B Tata Tertib DPRD Sidoarjo, yang terakhir diubah melalui Peraturan DPRD Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Peraturan Nomor 1 Tahun 2018.
Laporan pembahasan Raperda disampaikan oleh Komisi D DPRD Sidoarjo melalui juru bicaranya, Zahlul Yusar. Dalam pemaparannya, ia menegaskan pentingnya peningkatan layanan kesehatan bagi santri dan siswa di lingkungan pesantren maupun madrasah. Menurutnya, keberadaan UKS serta pos kesehatan pesantren menjadi langkah strategis untuk memastikan kesehatan para pelajar.
Setelah penyampaian laporan dan pendapat akhir fraksi-fraksi, sidang paripurna menyetujui Raperda tentang penyelenggaraan UKS bagi madrasah dan pesantren untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama antara Ketua DPRD Sidoarjo dan Bupati Sidoarjo.
Dalam sambutannya, Bupati Sidoarjo menyampaikan dukungan penuh terhadap pengesahan regulasi tersebut. Ia menegaskan bahwa kesehatan para pelajar di madrasah dan pesantren harus menjadi perhatian serius karena mereka merupakan generasi penerus bangsa.
“Penerapan standar kesehatan yang baik bagi anak-anak bangsa harus benar-benar dilaksanakan dan dipastikan sesuai standar nasional,” ujarnya.
Selain agenda pengesahan Raperda, rapat paripurna juga membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sidoarjo Tahun 2025. Rapat yang terbuka untuk umum tersebut akhirnya ditutup dengan pembacaan doa Surat Al Asher(Luqman)


