Karangasem | detikperistiwa.co.id
Sikum Polres Karangasem menghadiri gelar perkara dalam rangka peningkatan status dari saksi menjadi tersangka dan layak atau tidak dilakukan penahanan dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis Sabu yang terjadi pada tanggal 30 Januari 2024 di Jalan Serma Natih No. 2 Amlapura, Kelurahan Karangasem, Kecamatan dan Kabupaten Karangasem yang diduga dilakukan oleh seorang laki-laki dengan inisial KLY. Senin (5/2/2024),
Gelar perkara tersebut dilaksanakan di Ruangan Rapat Satuan Resnarkoba Polres Karangasem, dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Karangasem, AKP Ketut Wiwin Wirahadi, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Para Kanit dan Penyidik Pembantu Sat Resnarkoba, Sat Reskrim, Sat Intelkam, Seksi Pengawas, Seksi Propam, dan Seksi Hukum Polres Karangasem.
Dalam gelar perkara tersebut, Sikum Polres Karangasem memberikan Pendapat dan Saran Hukum (PSH) yaitu sependapat dengan Penyidik Sat Resnarkoba untuk meningkatkan status terlapor dari saksi menjadi tersangka karena berdasarkan fakta-fakta yang didapat, analisa kasus dan analisa yuridis terpenuhi, disamping itu sependapat untuk dilakukan penahanan karena berdasarkan syarat subyektif dan obyektif dari penyidik terpenuhi. Sikum Polres Karangasem juga memberikan saran kepada Penyidik agar tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Sby