Sipropam Polres Karangasem Laksanakan Pengawasan dan Pengamanan, Saat Penyuluhan Hukum dari Bidang Hukum Polda Bali

Karangasem | detikperistiwa.co.id

Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Karangasem melaksanakan pengawasan dan pengamanan dalam kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali, bertempat di Aula Kanya Badra Paramartha Polres Karangasem. Pada Senin, 21 Juli 2025.

 

Penyuluhan yang diikuti oleh 120 personel Polres Karangasem ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman anggota kepolisian terhadap regulasi hukum terbaru.

 

Dalam kesempatan tersebut, tim dari Bidkum Polda Bali menyampaikan materi terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan KUHP baru pengganti KUHP warisan kolonial.

 

Materi mencakup berbagai poin penting dari UU No. 1 Tahun 2023, termasuk perubahan struktur hukum pidana, delik aduan, dan ketentuan yang berkaitan langsung dengan tugas-tugas kepolisian di lapangan. Penyuluhan ini dianggap sangat penting agar anggota Polri dapat menyesuaikan penerapan hukum dengan ketentuan yang berlaku saat ini.

 

Kasipropam Polres Karangasem AKP I Nyoman Surantika, SH., menyatakan bahwa pihaknya hadir untuk memastikan kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan internal Polri.

 

“Pengawasan ini juga menjadi bagian dari pembinaan internal agar seluruh personel mengikuti kegiatan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

 

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan mendapat respons positif dari para peserta. Diharapkan melalui penyuluhan ini, seluruh anggota semakin memahami peran dan tanggung jawabnya dalam menegakkan hukum sesuai regulasi terbaru, serta terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

 

 

 

Sby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg