Karangasem | detikperistiwa.co.id
Piket Sipropam Polres Karangasem melaksanakan pengecekan giat Terkait Pelayanan Call Center 110 dan Piket Fungsi. Pada Rabu, 25 Februari 2026 pukul 15.56 Wita.
Poin Pengecekan oleh fungsi Propam dilakukan terhadap operator 110 dan piket fungsi dengan fokus pada Standar Operasional Prosedur (SOP) Komunikasi, Melakukan uji petik (test call) untuk memastikan operator menerima telepon sesuai standar.
Pengecekan penggunaan diksi yang sopan, salam pembuka, serta kejelasan informasi yang diberikan kepada penelepon dan Memastikan tidak ada panggilan yang terabaikan (missed calls) tanpa alasan teknis.
Verifikasi Data dan Responsitas (Timeline) Melakukan audit harian terhadap jumlah telepon yang masuk ke sistem 110. dan menghitung serta mengevaluasi Time Line Respon (Waktu sejak telepon diterima hingga informasi diteruskan ke lapangan, serta waktu kehadiran petugas di TKP).
Pengawasan Piket Fungsi (Metode Random) Pengecekan terhadap kesiapsiagaan piket fungsi dalam pelaksanaan tugas sebagai berikut:
Seksi Propam telah melaksanakan uji petik (test call) secara mendadak untuk memastikan kesiapsiagaan operator dan Berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan, secara umum operator telah menjalankan tugas sesuai dengan standar yang ditetapkan, Time Line Respon yaitu Hasil uji petik yang dilakukan oleh piket Sipropam pada hari ini bahwa operator 110 dalam penerimaan telepon telah sesuai dengan SOP dan sampai saat ini NIHIL adanya telepon dari masyarakat.
Kesiapsiagaan Persone saat dilakukan pengecekan mendadak bahwa personel piket fungsi ditemukan dalam posisi siaga, tidak ditemukan anggota yang meninggalkan mako tanpa izin atau tidur di saat jam tugas.
Sby


