Sosialisasi PLN dan LBPH KASGORO Sekitar Aset PLN bertema” Keselamatan Ketenaga Listrikan Untuk Masyarakat

 

Palembang, detikperistiwa co.id
Sosialisasi PLN Dan MKLI(Masyarakat Konsumen listrik Indonesia)Tentang Ketenagakerjaan kelistrikan Untuk Masyarakat

Bertempat di bakul pindang meranjat kecamatan Jakabaring kelurahan 5 ulu Rabu(16/7/2025) pukul 14.00 wib yang dihadiri puluhan orang yang berdomisili disekitar tempat acara.

Kegiatan sosialisasi kerjasama MKLI (masyarakat konsumen listrik Indonesia) dengan PLN unit induk distribusi Sumatera Selatan dan LBPH KASGORO berjalan dengan baik, artinya MKLI bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang bagaimana menggunakan listrik dengan benar, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan jangan sampai terjadinya penyebab kebakaran rumah, padam listrik karena akibat ulah dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga yang menjadi korban adalah masyarakat banyak yang merugi karena lampu di sekitar mereka itu padam.

Dalam acara sosialisasi tersebut PLN dan MKLI memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ada di lingkungan sekitar memberikan kesempatan kepada mereka untuk bertanya secara langsung.

LBPH KASGORO juga menyampaikan “, siap memberikan bantuan hukum mengenai pengaduan seputar PLN ,
namun dengan bukti bukti yang kuat,”.

Salman ketua MKLI “,juga memberikan paparan tentang bahayanya listrik jika terjadi kebakaran sangatlah berbahaya”,ungkapnya

“Penjelasan dari bapak Wira Subrata sebagai welper Ampera,Nopri dari K3 PLN Ampera,ibu Desti K3 PLN UP2D,sebagai Narasum ber juga menyampaikan begitu banyak bahaya aki bat dari jaringan listrik bapak Nopri mengatakan ” bahaya listrik begitu banyak, dari jarak jaringan listrik dengan bangunan harus aman, jarak pohon dan kabel listrik harus diperhatikan,rumah pelanggan yang kebanjiran, gardu yang yang meledak karena terlalu banyak kapasitas jaringan pelanggan,begitu panjang penjelasan dari narasumber hingga langsung memberikan kesempatan pada peserta sosialisasi untuk bertanya ,”. Tanya jawab memberikan pengetahuan tentang sekitar aset PLN ,”

Mereka sangat menginginkan kegiatan seperti ini terus berjalan berkelanjutan karena sangat bermanfaat ,di sinilah tempat Mereka bertanya langsung kepada pegawai PLN dan pejabat PLN.

“Pelanggan Listrik punya hak dan kewajiban untuk menjaga instalasi listrik,” Untuk kenyamanan kita sebagai masyarakat yang mendapat pelayanan dari PLN itu artinya ketika ada orang-orang atau siapapun oknum PLN dan bahkan pegawai PLN sendiri yang sedang melakukan pekerjaan di wilayah kerja lingkungan RT RW yang bersangkutan berhak untuk mempertanyakan legal identitas mereka dalam pemasangan kabel, penggantian kabel misal apapun itu yang menyangkut instalasi PLN “,tanyakan dari mana, siapa yang bertanggung jawab, PLN ada penanggung jawabnya, apakah benar mereka ini pegawai PLN apa bukan ,karena apa banyak kejadian kabel PLN itu hilang , banyak modus-modus mengaku pegawai PLN, sehingga masyarakat tidak tahu petugas PLN apa bukan,harapan kami supaya perangkat RT, RW berperan aktif dalam mengawasi kegiatan PLN dilingkungan masing- masing,ucapnya.”

“Sesuai UU no.30 tahun 2009 pasal 51,setiap orang mengakibatkan terputusnya aliran listrik,sehingga merugikan masyarakat dapat terkena pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda.

Stetmen dari Narasumber “jagalah Listrik kita agar tidak terjadi hal- hal yang tidak kita inginkan,”tuntasnya
@4 pilar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg