Sosialisasi Program Ramadhan Acara Pencegahan Pernikahan Usia Dini

Kedatangan kUA Gajah Putih ke SMA Negeri 1 Timang Gajah

oplus_2

Umah besi, Bener Meriah.Detik Peristiwa.com
Hari ini Selasa bertepatan pada tanggal 11 mAret 2025 di kunjungi oleh Bapak Tengku SAFARUDDIN AR yang juga di hadiri oleh team KUA bapak SYAHRIAL,S.Ag, beserta ibu Erni Musdiana S.Sos,Hadana S.Ag dan ibu Zuhaini Novita Sari S.H selaku petugas kUA kecamatan Gajah PUtih yang menghadiri dalam mensosialisasikan program Ramadhan acara pembinaan pencegahan pernikahan anak Usia dini kepada seluruh peserta didik SMA Negeri 1 Timang Gajah yang d pimpin oleh ibu kepala sekolah Dra.Marhamah.Didalam pemberian ilmu ini sangat bermanfaat dengan menindaklanjuti upaya pencegahan dan pembinaan bagi siswa siswi remaja yang sedang berada di era gen x sekarang ini.

oplus_2

Pemberian arahan ini berkaitan untuk memberantas secara maksimal dari akibat pernikahan anak usia dini di kalangan remaja untuk menuju kesuksesan di kemudian hari.
oplus_2

Dalam amanat yang di sampaikan KUA gajah putih rajinlah belajar dan sabar dalam menggapai ilmu agar berhasil di kemudian hari, sebagai seorang laki laki sebagai penanggung jawab di dalam keluarga kematangan yang mapan yang hasilnya akan di nanti, jangan kecewakan orang tua.bahagiakan orang tua amant singkat bapak Tengku,dalam upaya ini di harapkan dapat menjadikan peserta didik khusus remaja SMA Negeri 1 Timang Gajah dapat menerima ilmu yang diberikan untuk pegangan yang kuat dalam pondasi ilmu di dalam pernikahan.

Selain itu juga amanat di sampaikan oleh bapak SYAHRIAl,SAg dalam amanat yang di sampaikan
Dibulan ramadhan ini kita masih diberikan nikmat iman dan Islam mencari secuil ilmu untuk di dunia dan di akhirat.kebahagiaan itu kita harus Rai di dunia dan di akhirat,dalam amanat ini kembali di sampaikan kan dampak dari pernikahan usia dini.di dalam peraturan Undang-undang perkawinan no 1 tahun 1974 umur laki laki yang sudah boleh menikah di umur 19 tahun dan bagi perempuan berumur 16 tahun.kemudian di perbarui lagi undang undang no 16 tahun 2019 bahwa umur laki laki yang boleh menikah 19 tahun dan perempuan umur 19 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg