Suami Bunuh dan Mutilasi Istri di Malang Dikenal Keras dan Tertutup 

Malang – detikperistiwa.co.id

Peristiwa pembunuhan mutilasi dikabarkan terjadi di sebuah rumah di Jalan Serayu Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing Kota Malang.

Dari pantauan awak media di lapangan terlihat polisi sudah berada di sekitar rumah berpagar merah muda itu untuk olah TKP. Terlihat pula garis polisi berwarna kuning terpasang di depan rumah tersebut.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto membenarkan pembunuhan dengan mutilasi di rumah di  Jalan Serayu itu. Dia menjelaskan pelakunya adalah seorang suami berinisial JM (61) dan korban adalah istrinya sendiri berinsial MD (55).

“Iya jadi ini Pasal 340 KUHP yang dilakukan oleh tersangka JM kepada istrinya,” kata Danang di lokasi ke awak media, Minggu (31/12/2023).

Danang menjelaskan, saat ditemukan MD bagian tubuhnya sudah terpotong beberapa bagian. Potongan tubuhnya ditemukan di halaman rumah. Namun, Danang belum bisa menjelaskan bagian mana saja yang dimutilasi oleh JM terhadapa istrinya itu.

“Nanti kami jelaskan. Saat ini kami akan otopsi dulu. Kami minta persetujuan anak korban, Anaknya ada di Bali dan ini menuju ke Malang,” tuturnya.

Danang juga menjelaskan, dugaan motif pembunuhan dengan mutilasi itu adalah karena masalah rumah tangga. Sang istri sudah lama dikabarkan tidak pulang “Kemarin kembali ke Malang untuk mengikuti kegiatan,” kata dia.

Kemarin malam, Sabtu (30/12/2023), kata Danang, warga sempat mendengar cekcok antar suami istri dalam rumah itu. Namun beberapa waktu kemudian suara perdebatan itu tidak terdengar lagi. Waktu malam itu diduga JM melakukan pembunuhan itu ke istrinya.

Namun, baru Minggu (31/12/2023) pagi tadi JM menyerahkan diri ke polisi “Pelaku mengakui perbuatannya. Setelah ini kami lakukan pemeriksaan,” tutupnya. (Sherl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *