Sudah Diingatkan, Pekerja Tetap Tanpa APD -Spanduk K3 Hanya Jadi Pajangan?

Caption : Tanpa sepatu pelindung dan tali pengaman, seorang pekerja proyek nekat bekerja di ketinggian, Jumat (8/8/2025) siang. Ironisnya, spanduk bertuliskan “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja” justru terpampang jelas di depan lokasi.

Bener Meriah – detikperistiwa.co.id

Meski pihak dinas melalui Kepala Dinas Edi Jaswin mengaku telah mengingatkan kontraktor terkait keselamatan kerja, pantauan terbaru di lokasi proyek pembangunan DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN,PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA pada Jumat (8/8/2025) pukul 11.31 WIB yang lalu menunjukkan fakta berbeda.

Seorang pekerja terlihat beraktivitas di atas rangka atap tanpa mengenakan sepatu pelindung dan tali pengaman, padahal berada di ketinggian yang berisiko fatal jika terjadi terpeleset atau terjatuh.

Ironisnya, tepat di depan area kerja terpampang spanduk bertuliskan “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja”, seolah menjadi slogan tanpa makna ketika penerapannya di lapangan diabaikan.

Edi Jaswin ketika dikonfirmasi hanya menyampaikan, “Silakan dipantau bang, kami sudah sampaikan dan ingatkan kepada kontraktornya. Ini juga akan saya sampaikan ke beliau,” yang dimaksudkan merujuk pada pihak kontraktor.

Temuan ini memunculkan pertanyaan publik: jika peringatan sudah disampaikan, mengapa pelanggaran yang sama masih terjadi? Apakah pengawasan hanya sebatas memberi tahu tanpa memastikan penerapan standar keselamatan kerja sesuai peraturan?

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa pengurus dan pengusaha wajib memastikan pekerja dilindungi dari bahaya kecelakaan, termasuk menyediakan dan memastikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD). Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 15, berupa kurungan hingga tiga bulan atau denda hingga Rp100 ribu (ketentuan lama) dan telah diperkuat oleh aturan turunan dan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain itu, Permenaker Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri secara tegas menyebutkan bahwa pemberi kerja wajib menyediakan APD yang memenuhi standar dan memastikan pekerja menggunakannya selama bekerja. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada penghentian sementara pekerjaan hingga pencabutan izin usaha proyek.

Keselamatan kerja bukan sekadar formalitas atau hiasan spanduk, melainkan tanggung jawab mutlak semua pihak yang terlibat dalam proyek – dari kontraktor hingga dinas terkait.(#)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *