JEMBRANA | detikperistiwa.co.id
Ada apa dengan lahan di depan bekas Kantor Bea Cukai di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali, tiba-tiba diurug oleh oknum warga setempat.
Lahan yang statusnya milik Pemkab Jembrana (HPL) tersebut diketahui diurug oleh oknum warga untuk digunakan sebagai gerai tiket online penyebrangan Gilimanuk-Ketapang. Bahkan gerai tiket tersebut saat ini sudah beroperasi.
Dari pantauan di lokasi, bangunan semi permanen telah didirikan di halaman kantor eks Bea Cukai tersebut. Selain loket penjualan tiket online, juga ada bangunan warung yang menjual makanan ringan dan minuman.
Informasi yang dihimpun, gerai penjualan tiket online dan warung tersebut milik salah seorang warga Gilimanuk. Memanfaatkan lahan tersebut atas seijin Bupati Jembrana Made Kembang Hartawan. Namun sayangnya pemilik gerai dan warung itu tidak mampu menunjukan ijin tertulis pemanfaatan lahan pemerintah dari Pemkab Jembrana.
“Katanya sudah dapat izin dari bupati. Dia (pemilik warung) bilang orangnya bupati, jadi tidak perlu lagi minta izin ke Satpol PP atau dinas terkait lain,” ujar sumber yang enggan ditulis namanya, Jum’at (26/9/2025).
Terkait hal tersebut, Lurah Gilimanuk, IB Tony Wirahadikusuma dikonfirmasi melalui telpon, Sabtu, 27 September 2025 mengatakan, gerai tiket online dan warung di halaman bekas Kantor Bea Cukai tersebut sampai saat ini belum mengantongi ijin tertulis pemanfaatan lahan dari Pemkab Jembrana.
“Tanah itu milik Pemkab Jembrana, bangunan eks kantor Bea Cukai itu milik Bea Cukai, jika ingin dimanfaatkan oleh warga mestinya ada ijin resmi dari Pemkab Jembrana,” ujarnya.
Pihak kelurahan menurut IB Tony, sudah dua kali berusaha menghentikan pengurugan lahan tersebut, namun pemilik gerai tiket dan warung membandel dan hingga bangunan gerai tiket dan warung berdiri di lokasi tanah tersebut.
“Kata pemilik gerai tiket itu, pemanfaatan lahan tersebut sudah diberikan ijin oleh orang yang namanya Jepri dan Jepri ini katanya sudah bertemu dan bicara sama Bupati Jembrana untuk pemanfaatan lahan tersebut,” tuturnya.
Terkait hal tersebut, pihaknya berencana akan mengadakan pertemuan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Pertemuan akan melibatkan instansi terkait dalam hal ini badan pengelola aset Pemkab Jembrana, pemilik gerai tiket online dan oknum yang bernama Jepri yang mengaku sudah bertemu dengan Bupati Jembrana.
“Saya rasa Bupati tidak serta merta mengijinkan, pasti beliau perintahkan kami sebagai bawahan utk cek lokasi tersebut dan pemanfaatannya,” pungkasnya.
Sementara itu Plt Kepala Kantor BPKAD Jembrana I Gede Gus Diendi dikonfirmasi melalui telpon mengatakan, lahan bekas Kantor Bea Cukai tersebut merupakan milik Pemkab Jembrana (HPL). Sedangkan bangunannya tercatat di Bea Cukai dan hingga kini belum ada penghapusan aset tersebut.
“Jika lahan tersebut mau dimanfaatkan, haruslah aset bangunan tersebut dihapus dan pihaknya telah berkordinasi kepada pihak Bea Cukai (Kementerian Keuangan) agar segera menghapus aset tersebut karena bangunannya sudah kondisi rusak,” ujarnya.(Sby)
Sby