Tak Terima Diberhentikan sebagai Dirut PDAM, Mantan Direktur Gugat Bupati Pemalang ke PTUN Didampingi Kuasa Hukum Putra Pratama
-Pemalang Jateng Https//detikperistiwa.co.id– Merasa tidak terima atas pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pemalang, mantan Dirut PDAM menggugat Bupati Pemalang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut dilayangkan karena diduga terdapat kejanggalan dalam proses pemberhentian.
Langkah hukum ini ditempuh setelah upaya komunikasi dan klarifikasi tidak mendapatkan hasil yang memuaskan. Dalam proses hukum ini, mantan Dirut PDAM tersebut didampingi oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Putra Pratama.
Kuasa hukum menyatakan bahwa kliennya diberhentikan tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tidak adanya pemberitahuan resmi atau dasar hukum yang jelas.
“Kami menilai keputusan pemberhentian tersebut cacat hukum dan merugikan klien kami, baik secara moral maupun profesional,” ujar perwakilan dari Putra Pratama Law Office.
Gugatan telah didaftarkan secara resmi di PTUN, dan saat ini pihak penggugat tengah menunggu jadwal sidang pertama. Mereka berharap pengadilan dapat memberikan keadilan serta mengembalikan hak-hak kliennya yang dianggap telah dilanggar.
Pihak Pemkab Pemalang hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut.
Lanjut:>
Mantan Dirut PDAM Tirta Mulia Gugat Bupati Pemalang ke PTUN
Kamis, 7 Agustus 2025 | 13:25 WIB
Pemalang jateng Https//detikperistiwa.co.id – Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mulia Kabupaten Pemalang, Slamet Efendi, resmi menggugat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Gugatan tersebut diajukan menyusul pencabutan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kembali dirinya sebagai Dirut PDAM untuk periode 2025–2030. Slamet sebelumnya telah mendapat perpanjangan masa jabatan berdasarkan SK Bupati Pemalang Nomor: 100.3.3.2/62/Tahun 2025, yang diterbitkan oleh Bupati sebelumnya, Mansur Hidayat.
Namun, Bupati Anom Widiyantoro kemudian mencabut SK tersebut melalui SK Nomor: 100.3.3.2/188/Tahun 2025, yang menjadi dasar pemecatan Slamet dari jabatannya.
“SK pengangkatan kembali klien kami untuk masa jabatan 2025–2030 telah dicabut secara sepihak. Maka dari itu, kami menempuh jalur hukum melalui gugatan ke PTUN,” ujar Dr. (C) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., kuasa hukum Slamet Efendi dari Kantor Hukum Putra Pratama, saat ditemui di depan kantor PTUN Semarang, Kamis (7/8/2025).
Imam menegaskan bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan secara resmi dan berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Pemalang maupun Bupati Anom Widiyantoro terkait gugatan ini.
—
Rilis : MUJIHARTONO.TIM
Oleh: Https//detikperistiwa.co.id