Bulukumba, Sulsel, detikperistiwa.co.id – Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto, S.I.K., menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota Polri yang diduga terlibat tindak pidana.
Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya laporan dugaan penipuan dan penggelapan mobil yang menyeret salah satu personel Polres Bulukumba berinisial Bripka AC.
AKBP Restu menuturkan bahwa Polres Bulukumba sepenuhnya mendukung proses hukum yang saat ini ditangani oleh Polda Sulawesi Selatan.
Dukungan tersebut mencakup penyediaan informasi, koordinasi, dan pendampingan yang dibutuhkan penyidik guna memastikan penanganan perkara berjalan profesional dan transparan.
“Apabila oknum tersebut terbukti melakukan pelanggaran pidana, maka kami pastikan proses hukum ditegakkan sesuai aturan. Tidak ada kompromi untuk perilaku yang mencederai nama baik institusi,” tegas AKBP Restu Wijayanto, Jumat (21/11/2025).
Selain proses penyidikan di Polda Sulsel, Propam Polres Bulukumba juga membuka penyelidikan internal untuk memastikan adanya atau tidaknya pelanggaran kode etik maupun disiplin.
Kapolres Restu Wijayanto juga menekankan, bahwa sanksi internal akan dijatuhkan apabila Bripka AC terbukti melakukan pelanggaran.
“Sanksi internal sudah jelas. Jika terbukti, yang bersangkutan akan diproses melalui sidang disiplin atau kode etik. Ini bentuk komitmen kami menjaga integritas institusi,” ujar Restu.
Kapolres juga menambahkan, Polres Bulukumba berkomitmen menjaga profesionalitas dan transparansi dalam setiap penanganan kasus.
Menurut Restu, Penegakan hukum harus berjalan konsisten tanpa pengecualian, termasuk terhadap anggota sendiri.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota Polri menjalankan tugas sesuai aturan. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba merusak kepercayaan publik,” tegas AKBP Restu Wijayanto.
Dengan sikap tegas tersebut, Polres Bulukumba berharap kepercayaan masyarakat tetap terjaga dan proses hukum terhadap oknum yang diduga terlibat dapat berjalan hingga tuntas.
Niar Ch




