Majalengka – detikperistiwa.co.id
KPU Majalengka segera membuka Rekrutment pendaftaran petugas KPPS mulai 17 September 2024.
Ketua KPU Majalengka Teguh Fajar Putra Utama melalui Anggota KPU Ketua Divisi Sosdiklih Parmas Dan SDM Deden Syaripudin mengatakan bahwa KPU Kabupaten Majalengka bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan membuka pendaftaran Petugas Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) mulai tanggal 17 September 2024.
Hal tersebut Kata Deden sesuai tahapan bahwa masa Pendaftaran KPPS mulai tanggal 17 September sampai dengan tanggal 28 September 2024.
“Kebutuhan Petugas KPPS sebanyak 7 orang di setiap TPS. Untuk di kabupaten Majalengka sendiri ada sebanyak 2.111 TPS untuk Pilkada 2024,” ujar Deden Minggu (16/09/24).
Ini syarat mendaftar petugas KPPS yakni Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cinta cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Selanjutnya kata Deden, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu lima (5) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Sambung dia, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima (5) tahun atau lebih. (Aboen)