Tanggapan LSM FAKTA Atas Rapat Penataan Meja Goyang Oleh Pemkab Belitung Timur : Perlu Didukung, Untuk Penataan Disemua Sektor !!
LSM FAKTA melalui ketuanya Ade Kelana, memberikan perhatian serius terhadap hasil rapat Satuan Tugas Percepatan Penataan Kegiatan Meja Goyang yang dipimpin oleh Bupati Belitung Timur pada 23 Januari 2026.
“Penataan meja goyang memang penting bagi kesehatan dan ketertiban lingkungan, namun terdapat sejumlah persoalan regulasi dan tata kelola yang perlu diperjelas agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat” ujar Ade.
Pertama, pernyataan resmi Kasat Pol PP bahwa UU Minerba Nomor 2 Tahun 2025 tidak mengatur meja goyang adalah penegasan bahwa aktivitas pemurnian awal melalui meja goyang saat ini berada dalam zona abu-abu hukum nasional. Kondisi ini membuat pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan penindakan, sementara di sisi lain kegiatan berlangsung secara massif di luar kawasan IUP.
Kedua, LSM FAKTA menyoroti temuan bahwa banyak meja goyang tidak memiliki IUP, tidak berbadan hukum, dan tidak memiliki izin usaha, namun hasil produksinya dijual kepada PT Timah.
Menurut Ade “Hal ini mengindikasikan perlunya audit rantai pasok dan transparansi penuh dari PT Timah terkait penerimaan konsentrat dari luar IUP, agar tidak terjadi pencampuran timah legal dan non-legal serta memastikan penerimaan negara dan daerah tidak bocor”
Ketiga, LSM FAKTA menghargai langkah Pemerintah Kabupaten yang ingin merelokasi meja goyang dari permukiman demi kesehatan masyarakat.
“Namun relokasi saja tidak cukup apabila pemerintah pusat belum menetapkan standar nasional mengenai perizinan, lokasi, dan pengelolaan limbah meja goyang sebagai bagian dari proses pengolahan dan pemurnian awal” tambah Ade
“Kami meminta pemerintah pusat untuk segera menyiapkan aturan turunan UU Minerba yang secara jelas mengatur meja goyang, termasuk standar kadar Sn, izin operasional, dan kewajiban pengelolaan lingkungan” lanjut Ade.
LSM FAKTA siap mendukung upaya pemerintah daerah, namun tetap mengingatkan bahwa penataan tidak boleh hanya menyasar pelaku kecil. PT Timah sebagai perusahaan penerima dan pembina aktivitas pertimahan di Belitung Timur harus menunjukkan transparansi, akuntabilitas, dan komitmen penuh dalam menertibkan rantai pasok.
Detikperistiwa 24 Januari 2026
Ade Kelana
Ketua LSM FAKTA


