Makassar,Sulawesi Selatan–detikperistiwa.co.id
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa pemerintah kota tidak menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025.
Ia menyebut, strategi yang ditempuh Pemkot adalah mengoptimalkan pendapatan melalui pemutakhiran data, bukan dengan membebani masyarakat. bangunan hotel yang bertambah jumlah lantainya.
“Kalau ada kenaikan pembayaran, itu bukan karena tarif naik,tapi karena objek pajaknya berubah. Pemutakhiran data ini penting supaya adil, sehingga wajib pajak yang sudah mengembangkan bangunannya ikut menyesuaikan kewajiban,” jelas Indirwan.
Menurutnya, kenaikan PBB tetap terkendali karena pemerintah menerapkan batas maksimal sesuai regulasi, yakni tidak lebih dari 18 persen per tahun, kecuali pada kasus perubahan drastis seperti lahan kosong yang kemudian dibangun gedung bertingkat.
Lebih jauh, Indirwan menyoroti adanya perbedaan antara nilai jual tanah di pasaran dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan pemerintah.
Ia memberi contoh di kawasan Jalan A.P. Pettarani, salah satu lokasi strategis di Kota Makassar.
“Di pasaran, tanah di Jalan Pettarani bisa mencapai Rp27 juta permeter persegi, itupun tanah yang berada di pinggiran Pettarani nilainya tetap tinggi, sementara NJOP yang berlaku hanya sekitar Rp18 juta permeter. Jadi memang NJOP selalu lebih rendah dibanding harga pasar. Itu sebabnya NJOP disebut sebagai nilai jual terendah yang diakui pemerintah,” ungkap Indirwan.
Perbedaan tersebut, kata Indirwan, wajar terjadi karena NJOP ditetapkan melalui kajian dan penyesuaian berkala setiap tiga tahun sekali, sementara harga tanah di lapangan bisa melonjak sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar dan faktor lokasi.
“Kalau kita samakan langsung dengan harga pasar, beban masyarakat tentu akan sangat berat. Itulah kenapa NJOP selalu di bawah harga pasar, agar tetap ada keseimbangan antara potensi penerimaan daerah dan kemampuan bayar wajib pajak,” tambah Kepala UPT PBB Bapenda Makassar.
Untuk diketahui, tahun 2024 lalu, Pemkot Makassar berhasil menghimpun Rp258 miliar dari sektor PBB. Untuk 2025, target penerimaan naik menjadi Rp275 miliar. Hingga pertengahan Agustus, realisasi penerimaan menunjukkan tren positif, yang disebut Indirwan sebagai hasil nyata dari pemutakhiran data dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.
“Dengan data yang makin akurat, penerimaan PBB bisa terus tumbuh tanpa harus menaikkan tarif maupun NJOP. Itu strategi Pemkot agar masyarakat tidak merasa terbebani, tetapi pembangunan kota tetap berjalan,” pungkas Indirwan Darmayesair.
Niar Ch