Makassar, Sulawesi Selatan-detikperistiwa.co.id Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus kekerasan jalanan yang terjadi pada Sabtu malam,(19/07/2025).
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolrestabes Makassar, Senin (21/07/2025), Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.I.K. membeberkan kronologi kejadian dan hasil penindakan terhadap pelaku.
Dalam kejadian tersebut, lima orang menjadi korban dengan luka serius akibat serangan senjata tajam dan busur panah.
Para korban telah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Kapolrestabes menjelaskan bahwa insiden ini berawal dari sekelompok pemuda yang berkeliling menggunakan sepeda motor di sejumlah wilayah Kota Makassar.
Mereka diketahui telah menjanjikan pertemuan untuk melakukan tawuran dengan sistem “COD” (Cash On Delivery).
Namun, sebelum bertemu kelompok lawan, mereka malah menyerang warga yang berada di lokasi.
โKorban mengalami luka parah di bagian kepala akibat sabetan senjata tajam, dan beberapa lainnya terkena anak panah, dan total korban dalam insiden ini berjumlah lima orang,โ ujar Kombes Pol Arya Perdana.
Tim Jatanras Polrestabes Makassar yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bergerak cepat sejak malam kejadian.
Dari hasil penyelidikan dan pengejaran yang dilakukan secara maraton, polisi berhasil menangkap 23 pelaku.
Dari jumlah tersebut, 10 orang merupakan pelaku utama. Tiga pelaku terlibat langsung dalam aksi pembacokan, sedangkan lainnya membawa dan menggunakan senjata tajam serta busur panah.
โPembacokan terjadi di tiga titik, yakni di jalan Dangko, Jalan Cendrawasih dan Jalan Ap.Pettarani,” lanjut Arya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian berupa dua unit sepeda motor matic, beberapa bilah parang, serta busur panah lengkap dengan sejumlah anak panah.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara bagi pelaku yang membawa senjata tajam, dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Mirisnya, sebagian besar pelaku masih berstatus anak di bawah umur, dengan rentang usia 15, hingga 17 tahun.
Berdasarkan identifikasi awal, para pelaku berdomisili di sejumlah wilayah dalam Kota Makassar.
โFenomena keterlibatan remaja dalam kekerasan jalanan ini sangat memprihatinkan. Kami mengimbau seluruh pihak, termasuk orang tua dan sekolah, agar lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anak,โ tegas Kombes Pol Arya Perdana.
Polrestabes Makassar menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan serta menggencarkan patroli guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kota Makassar.
Niar Ch