Tempat Karaoke Sigandu Harus  Segera Di Bongkar  Dalam Kurun waktu Sepekan Oleh Pemkab Batang

Dok.Https//detikperistiwa.co.id

Pemkab Batang Beri Waktu Sepekan, Tempat Karaoke di Sigandu Diminta Bongkar Sendiri

Pemerintah Kabupaten Batang melalui Satpol PP memutuskan memberikan waktu satu minggu kepada para pemilik tempat karaoke dan hiburan di sepanjang Pantai Sigandu–Ujungnegoro untuk membongkar bangunan mereka secara mandiri. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada tindakan, Pemkab akan melakukan pembongkaran paksa.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi antara Pemkab dan para pengusaha kafe Pantai Siganduyang digelar di Pendapa Kabupaten Batang, Senin (23/6/2025). Bupati Batang M. Faiz Kurniawan menjelaskan, langkah ini diambil berdasarkan hasil sosialisasi dan pembahasan sebelumnya yang menemukan sejumlah pelanggaran terhadap Peraturan Daerah.

Pelanggaran tersebut mencakup penyalahgunaan garis sempadan pantai, pembangunan tanpa izin gedung, izin hiburan yang tidak sesuai, peredaran minuman keras, potensi praktik prostitusi, hingga gangguan terhadap ketertiban umum.

Menurut Faiz, bukti-bukti pelanggaran telah dikantongi pemerintah, mulai dari hasil putusan pengadilan, proses penyidikan di kepolisian, hingga temuan saat razia yang didukung dokumentasi lapangan.

Ia menegaskan bahwa kawasan Pantai Sigandu merupakan kawasan wisata dan simbol kebanggaan masyarakat Batang. Pemerintah tidak ingin keberadaan tempat karaoke dan tempat hiburan yang melanggar aturan merusak citra wilayah maupun masa depan generasi muda.

Lanjut

Berikut Wujud nyata kebijakan Pemerintah Kabupaten Batang terkait penertiban tempat karaoke di kawasan Pantai Sigandu:


Pemkab Batang beri waktu sepekan bagi tempat karaoke di Pantai Sigandu untuk bongkar mandiri. Jika tidak, pembongkaran akan dilakukan secara paksa oleh Satpol PP.


Latar Belakang Keputusan:

Lokasi terdampak: Sepanjang kawasan Pantai Sigandu–Ujungnegoro.

Alasan utama penertiban:

Melanggar garis sempadan pantai.

Tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Izin hiburan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Ditemukan peredaran minuman keras dan dugaan praktik prostitusi.

Menimbulkan gangguan ketertiban umum.


Langkah Hukum dan Bukti:

Pemerintah telah mengantongi:

Putusan pengadilan.

Hasil penyidikan polisi.

Dokumentasi razia lapangan.


Pernyataan Bupati Batang – M. Faiz Kurniawan:

Kawasan Sigandu adalah ikon wisata dan kebanggaan daerah.

Pemerintah tidak ingin keberadaan tempat hiburan merusak citra daerah maupun membahayakan generasi muda.

Tegas, tapi masih memberi kesempatan untuk pembongkaran mandiri selama 7 hari.


Analisis Dampak Kebijakan:

  1. Positif:

Menjaga marwah kawasan wisata.

Menegakkan perda dan aturan tata ruang.

Mencegah potensi kriminalitas dan degradasi moral.

  1. Tantangan:

Mungkin mendapat perlawanan dari pemilik usaha yang merasa dirugikan.

Potensi munculnya pengangguran baru di sektor informal.

Diperlukan strategi reorientasi ekonomi bagi pelaku usaha terdampak.


Rekomendasi Tindak Lanjut:

Pemkab sebaiknya:

Menyiapkan relokasi atau bantuan transisi usaha bagi yang terdampak.

Mengintensifkan patroli pasca-penertiban untuk menghindari munculnya tempat hiburan ilegal baru.

Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pengelolaan wisata yang sehat dan tertib hukum.

Sumber: Pemkab Batang

Publikasi: Https//detikperistiwa.co.id

Oleh: Agung Biro Pekalongan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg