Denpasar | detikperistiwa.co.id
Satgas Pangan Polda Bali bersinergi dengan instansi terkait terus menggelar sidak harga beras guna menjaga kestabilan agar sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
Pada sidak yang digelar, Minggu (1/11/2025), mendatangi 3 tempat usaha dan masih menemukan salah satu toko di wilayah Pasar Nyanggelan, Panjer, Denpasar menjual beras dengan harga di atas HET sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah.
Satgas Pangan Polda Bali memberikan teguran tertulis kepada pemilik toko yang menjual beras di atas HET karena dianggap melanggar aturan dan berpotensi merugikan konsumen, dalam hal ini masyarakat Bali.
Saat pelaksanaan sidak tersebut, tim Satgas Pangan juga memberikan imbauan langsung kepada para pedagang dan distributor untuk tidak menaikkan harga beras di luar ketentuan yang berlaku karena bisa terkena sanksi administratif hingga pidana sesuai aturan yang berlaku.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen Kepolisian Daerah Bali bersama instansi terkait untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga pangan di Provinsi Bali.
Sby





