Lombok Timur | detikperistiwa.co.id
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mulai mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat miskin. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bantuan sosial lebih tepat sasaran dan berkeadilan.
Melalui penerapan DTSEN, Pemkab Lombok Timur menjadikan satu basis data terpadu sebagai rujukan utama dalam menentukan penerima bantuan. Pendekatan ini diharapkan mampu mengurangi tumpang tindih program, meminimalkan kesalahan sasaran, serta meningkatkan efektivitas intervensi pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa wajib berpedoman pada DTSEN dalam setiap program perlindungan sosial. Dengan demikian, proses pendataan dan penyaluran bantuan dapat diawasi secara berjenjang dan transparan.
Selain menjamin ketepatan sasaran, penerapan Inpres Nomor 4 Tahun 2025 juga diarahkan untuk memperkuat akuntabilitas dan keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pemkab Lombok Timur mendorong partisipasi aktif aparat wilayah dan masyarakat dalam melakukan verifikasi serta pemutakhiran data secara berkala.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok rentan. Melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan program bantuan sosial dapat memberikan dampak nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat Lombok Timur.
Pemkab Lombok Timur optimistis, dengan penerapan DTSEN secara konsisten sesuai amanat Inpres, penyaluran bantuan ke depan akan semakin terarah, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat miskin di daerah.
(Win)


