Terkait Penggerebekan di New Blue Star, Praktisi Hukum: Dugaan Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum

BINJAI | detikperistiwa.co.id

Tim gabungan Polda Sumut dan Polres Binjai melakukan  Penggerebekan di tempat hiburan malam (THM) New Blue Star, yang berlokasi di Jalan Sungai Musi, Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada Sabtu, malam (26/7/2025), memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

 

Tindakan ini justru menyorot dugaan tebang pilih dalam penindakan peredaran narkoba yang selama ini meresahkan.
New Blue Star memang digerebek. Namun, sejumlah tempat hiburan lain yang diduga kuat juga menjadi titik peredaran narkoba di Wilayah Hukum Polres Binjai, seperti Marcopolo, Cafe Duku Indah (CDI), dan Samudera Selatan Binjai, hingga kini belum tersentuh aparat.

 

Kondisi ini menimbulkan kesan seolah aparat hanya memilih sasaran tertentu, sementara tempat lain dibiarkan beroperasi.

 

Apalagi ketiga tempat hiburan malam tersebut (Markopolo, Cafe Duku Indah (CDI), dan Samudera Selatan Binjai) diduga kuat tidak memiliki izin sama sekali dari dinas terkait. Kuat dugaan, ada satu rangkaian pengelolaan antara beberapa tempat hiburan malam tersebut yang dikendalikan oleh seseorang berinisial ST. Sosok ini bukan tokoh sembarangan, ST diketahui merupakan terpidana dalam kasus penguasaan lahan milik PTPN II Kebun Sei Semayang. Meski putusan hukumnya sudah berkekuatan tetap (inkrah), hingga kini belum ada tanda-tanda eksekusi dari aparat penegak hukum.

 

Kondisi ini semakin menguatkan dugaan adanya pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh ST. Ketidaktegasan ini justru memperburuk citra penegakan hukum di wilayah tersebut.

 

Bukan hanya itu, penertiban barak – barak yang diduga kuat menjadi lokasi penggunaan narkoba di kawasan Kabupaten Langkat juga sudah ditertibkan petugas gabungan, namun masih banyak lagi barak – barak narkoba yang masih beroperasi di Kota Binjai dan Kabupaten Deli Serdang yang masih belum terjamah hukum.

 

Menanggapi hal ini, praktisi hukum Dr. T. Riza Zarzani, S.H., M.H., yang juga merupakan dosen Hukum Pidana Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB), angkat suara. Ia menilai penanganan peredaran narkoba di wilayah Polres Binjai dan Kabupaten Deli Serdang butuh pendekatan luar biasa.

 

“Terkait dengan semakin maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai dan Polrestabes Medan yang ditengarai ada dugaan tebang pilih dalam penegakan hukum atau penggerebekan tempat-tempat hiburan malam oleh aparat penegak hukum dijajaran Polda Sumut, menurut saya, dalam memberantas narkoba harus ada upaya extra ordinary. Upaya-upaya ekstra, sistematis, dan masif mengingat sudah semakin parahnya tingkat peredaran narkoba,” tegas Riza.

 

Ia menekankan bahwa aparat tidak boleh terlihat seolah-olah memilih siapa yang akan ditindak dan siapa yang akan dibiarkan. Menurutnya, jika benar ditemukan bukti adanya peredaran narkoba di tempat hiburan malam manapun, maka sudah seharusnya yang memiliki izin untuk bisa di bina kembali dengan tidak melanggar aturan kata Riza.

 

Riza menambahkan bahwa aparat kepolisian perlu menjalin sinergi dengan Pemerintah Daerah. Kerja sama lintas instansi akan memperkuat langkah penertiban, ungkapnya.

 

“Tidak boleh ada upaya tebang pilih atau sengaja dipilih untuk ditebang. Aparat kepolisian bahkan harus berkoordinasi dengan instansi lain seperti pemerintah daerah. Jika tempat-tempat hiburan malam itu ditemukan bukti peredaran narkoba, harus ditutup atau dicabut izinnya,” tambah Riza.

 

Langkah itu penting, sambung Riza sebab tempat hiburan malam yang terbukti menyalahgunakan izin usaha untuk aktivitas ilegal sudah semestinya diberi sanksi berat.

 

Lebih lanjut, bahwa upaya penanganan peredaran narkoba tidak cukup hanya bersifat reaktif. Kepolisian harus menjalankan strategi penegakan hukum yang komprehensif, mulai dari pendekatan penal hingga non-penal.

 

“Karena sudah menyalahi izin usaha yang sudah diberikan. Oleh karena itu masyarakat berharap upaya penal dan non-penal harus masif dilakukan kepolisian agar dapat mengatasi permasalahan narkoba ini,” ucapnya.

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak S.I.K., M.H mengatakan akan menindak seluruh lokasi yang disinyalir sebagai lokasi peredaran narkoba.

 

“Kita akan tindak semua lokasi yang dianggap sebagai peredaran narkoba,” tutupnya.

 

 

 

(Sby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg