
Terkait persoalan Yayasan Karya Dharma Banyumas dengan Bank Jateng , Minggu depan Hakim PN Purwokerto siap bacakan putusan
Banyumas,jateng
Terkait adanya persoalan antara Yayasan Karya Dharma Banyumas dengan Bank Jateng yang terjadi sudah cukup lama dan dilalui dari acara mediasi hingga lanjut masuk ke agenda persidangan yang berkali kali diadakan agenda acara sidang di Pengadilan Negeri Purwokerto selanjutnya akan diadakan segera agenda pembacaan Putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto .
Saat ini area lokasi Pendidikan SMA Veteran di Jalan Dr Angka NO 56 Purwokerto masih tetap tidak berubah untuk pengelolaan dari dulu hingga saat ini penguasaan dipegang oleh Yayasan Karya Dharma Banyumas dan untuk kegiatan belajar mengajar pendidikan di SMA Veteran masih eksis berjalan.
Persoalan berawal Terkait Sertifikat yang oleh Yayasan Karya Dharma Banyumas untuk agunan pinjaman uang di bank Jateng .
Dan saat ini untuk pinjaman di Bank Jateng oleh Yayasan Karya Dharma Banyumas pembayaran sudah lunas .
Meskipun Yayasan Karya Dharma Banyumas masih menyisakan uang denda hutang ke Bank Jateng , namun ketika denda hutang akan dibayarkan oleh Yayasan Karya Dharma Banyumas pada Bank Jateng untuk pengambilan sertifikat yang di agunkan , justru Bank Jateng malah keberatan dengan alasan tersendiri yang menjadikan pertimbangan .
Bank Jateng menolak menyerahkan sertifikat Agunan pinjaman ke Yayasan Karya Dharma Banyumas .
Kerena kejadian tersebut menjadikan persoalan dan hingga akhirnya masuk gugatan di Pengadilan Negeri Purwokerto.
Proses persoalan yang berikutnya justru ketika adanya muncul beberapa Yayasan selain yayasan Karya Dharma Banyumas yang juga berimbas hingga masuk proses agenda persidangan makin panjang .
Namun dari hasil tahap demi tahap dilalui dipersidangan akhirnya tetap hanya Yayasan Karya Dharma Banyumas yang masih tetap dapat bertahan dijalannya persidangan dengan Bank Jateng.
Ketika hanya tinggal Yayasan Karya Dharma Banyumas yang berhadapan dengan Bank Jateng setelah proses persidangan berjalan justru ada lagi muncul mengajukan gugatan intervensi oleh dua Yayasan yang muncul .
Akhirnya setelah menempuh melalui tahapan agenda sidang di Pengadilan Negeri Purwokerto, kini mencapai titik klimak dari rentetan agenda sidang yaitu dengan segera akan dibacakan hasil putusan Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto .
Hneng selaku salah satu pengurus Yayasan Karya Dharma Banyumas berharap sekali dengan dasar apa yang telah disampaikan di persidangan besar harapan Yayasan Karya Dharma Banyumas nantinya yang akan menang dalam pembacaan putusan sidang oleh Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto.
” Karena yang benar benar sah sebagai pengelola SMA Veteran Purwokerto adalah Yayasan Karya Dharma Banyumas ‘ kata Hneng.
Hasil putusan sidang sedianya akan dibacakan Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto pada tanggal 17 Nopember 2025 namun ternyata ada pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Purwokerto bahwa pembacaan putusan di undur pada tanggal 25 Nopember 2025.
Masing masing pihak terkait yang ikut dalam perkara termasuk dari pengurus Yayasan Karya Dharma Banyumas menunggu rencana pembacaan putusan sidang hingga hari Selasa tanggal 25 Nopember 2025 dimulai pukul 14.00 Wib namun dari penantian yang ditunggu hasilnya ada informasi bahwa tanggal 25 Nopember 2025 tidak ada agenda pembacaan putusan sidang yang ada informasi l didapat dari Pengadilan Negeri Purwokerto bahwa agenda pembacaan putusan di tunda.
Pembacaan putusan sidang rencana akan dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto pada tanggal 2 Desember 2025.
Awak media Warta Javaindo mencoba menanyakan pada Panitera Pengadilan Negeri Purwokerto Iwan Kurniawan Selasa 25/11/2025 , mendapat jawaban bahwa tertundanya pembacaan putusan pada tanggal 25 Nopember 2025 karena konseptor Hakim Anggota 1 masuk rumah sakit.
‘ setelah saya tanyakan ke Ketua Majelis Hakim insya Alloh minggu depan sudah siap ‘ ucap Iwan Kurniawan sebagai Panitera Pengadilan Negeri Purwokerto. ( Mugiono )




