Terkesan Tak Tersentuh APH, Sumur Minyak Ilegal Driling Diduga Milik (TRM) Oknum RT Keban 1 Bebas Beraktivitas

Muba -detikperistiwa.co.id| Aktivitas yang diduga memperkaya diri sendiri dengan cara melanggar hukum, yakni dengan cara mengebor sumur minyak mentah didalam perut bumi di Kabupaten Musi Banyuasin, sampai saat ini masih saja terus berlangsung, Jumat (18/10/2024).

Mirisnya, kegiatan yang melanggar hukum tersebut diduga dilakukan Oknum RT Keban 1 (TRM), yang diduga memiliki bisnis sumur minyak ilegal diarea desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa dititik koordinat Lat -2.645252’ , Long 103.47752’.

Menurut keterangan dari Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, (L) membenarkan RT desa Keban 1 (TRM) mempunyai kepemilikan sumur minyak ilegal driling diarea k8 lahan (S). Kamis (17/10/2024).

“Yo kak benar itu sumur punya pak RT (TRM), yang punyo lahan (S),” ungkapnya.

Terpisah, RT desa Keban 1 (TRM) saat dikonfirmasi awak media melalui telepon whatshap mengatakan, sumur minyak ilegal driling tersebut milik (RLH), dan terkesan menantang awak media untuk menerbitkan ke pemberitaan.

“Siapo ini, dari mano, tahu nomor aku dari siapo, cobo kamu selidiki dulu, sumur itu bukan punyo aku, punyo Romlah, RT dikeban ini banyak ado tujuh, kalu nak naik berita langsung Jakarta, jangan tanggung kalu naik dikit, aku dak galak tanggung tanggung berurusan, kalu pacak tulislah banyak banyak” ucapnya melalui telepon whatshap.

Terkait permasalahan ini, diharapkan Kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian Ryacudu Djajadi dan Kapolres Muba Akbp Listiyono Dwi Nugroho agar menindak tegas kepada para pelaku mafia minyak ilegal yang diduga milik seorang oknum pemerintah desa Keban 1, maupun oknum APH yang membekingi. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg