Tersangka Kerusuhan DPRD Sulsel dan Makassar Bertambah Jadi 32 Orang

Makassar-detikperistiwa.co.id, Jumlah tersangka kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar pada Jumat (29/08/2025), kembali bertambah.

Polda Sulsel mencatat, total sudah ada 32 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Jumlah tersangka sekarang sudah 32 orang. Dari total itu, 14 orang merupakan pelaku pembakaran kantor DPRD Sulsel, sementara 18 orang lainnya terkait pembakaran kantor DPRD Makassar,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, Senin (08/09/2025)

Didik merinci, dari 14 tersangka kasus pembakaran DPRD Sulsel, terdapat 13 orang dewasa dan satu anak di bawah umur. Kasus ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulsel.

Sementara untuk kasus di DPRD Makassar, polisi menetapkan 18 tersangka, terdiri dari 14 orang dewasa dan empat anak di bawah umur. Penanganannya dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Makassar.

“Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, mulai dari Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP juncto Pasal 64 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, hingga Pasal 45a ayat (2) UU ITE,” jelas Didik.

Dia menegaskan penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain.

“Kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Didik

Sebelumnya, Polda Sulsel lebih dulu menetapkan 29 orang tersangka pada kamis (04/09/2025) Namun, hasil penyidikan terbaru menambah daftar pelaku menjadi 32 orang.

Dalam kasus ini, polisi juga menangkap seorang mahasiswa berinisial ZM (22) asal Kabupaten Bone.

ZM dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 45A ayat 2 UU ITE karena terbukti menyebarkan informasi provokatif melalui TikTok hingga memicu aksi anarkis massa.

Niar Ch

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *