Tersangka Nekat Habisi Korban, Karena Kepergok Niat Mencuri

Jembrana | detikperistiwa.co.id

Anggota Polsek Pekutatan yang di back up Sat Reskrim Polres Jembrana, berhasil mengamankan Agus (32) tahun pelaku pembunuhan terhadap korban ibu Saudah yang terjadi di Banjar Ledok Desa Pulukan Kecamatan Pekutatan. Pada hari Jum’at 14 Juni 2024.

 

Dalam gelar perkara Kapolres AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., memaparkan kronologi kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 05.00 Wita pelaku Agus Wanto alias Agus (32) tahun datang kerumah Saudah (korban) dengan tujuan untukmengambil barang yang ada didalam rumah maupun di dalam toko milik Saudah (korban) selanjutnya pelaku bersembunyi dibelakang kamar mandi rumah dengan menutupi diirinya dengan menggunakan 3 (tiga) buah karung palstik warna Putih dengan membawa 1 (satu) buah linggis yang terbuat dari besi dan 1 (satu) buah tas selempang berwarna coklat yang didapatkan darí memungut disebuah rumah kosong selanjutnya sekira pukul 12.00 Wita, saat menunggu kesempatan untuk mengambil barang pelaku ketahuan dan pada saat itu dipergoki oleh ibu Saudah (korban) yang sedang berada dibelakang kamar mandi rumahnya,

 

Lanjutnya karena kaget pada saat korban balik badan untuk pergi pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan linggis sebanyak 1 (satu) kali yang diarahkan pada bagian punggung atas sebelah kiri sehingga ibu Saudah (korban) langsung terjatuh dengan posisi tertelungkup dengan bagian wajah menimpa pot yang berisikan tanaman pandan yang mengakibatkan luka memar pada bagian wajah selanjutnya karna ibu Saudah (korban) masih bergerak pelaku kembali memukul dengan menggunakan linggis sebanyak 1 (satu) kali yang diarahkan kembali pada bagian punggung atas sebelah kiri sehingga korban mengalami luka memar dan menusuk/menancapkan linggis yang ujungnya berbentuk pipih sebanyak 1 (satu) kali yang diarahkan pada bagian punggung bawah/pinggang sebelah kanan sehingga tembus ke rongga perut yang menyebabkan ibu Saudah ( korban) memgakibatkan luka dan mengeluarkan darah selanjutnya setelah tidak berdaya ibu Saudah (korban) dimasukkan kedalam karung plastik warna Putih selanjutnya ditinggal oleh pelaku untuk mengambil barang-barang yang ada didalam rumah maupun toko milik korban,” papar Kapolres AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si.

 

Kapolres menambahkan bahwa pelaku Agus Wanto, sebelumnya di duga mengalami gangguan mental, namun dari hasil uji psikologis pelaku di nyatakan tidak ada gangguan mental,” tambahnya.

 

Anggota Polsek Pekutatan yang di back up Polres Jembrana, langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku Agus Wanto alias Agus, ditangkap oleh petugas Kepolisian saat bersembunyi di Hotel Tin Jaya yang sudah dalam keadaan tidak berpenghuni yang beralamat di Banjar Pesinggahan, Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan Kabupaten Jembrana. Pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 05.30 Wita,” terangnya.

 

Dari perbuatan pelaku Sat Reskrim berhasil mendapatkan sejumlah alat peraga sebagai barang bukti :

– 1(satu) buah linggis yang terbuat dari besi dengan satu ujung berbentuk pipih dan satu ujung berbentuk jungkit paku
– 1 (satu) buah baju batik waran merah yang beriskan bercak darah.
– 1 (satu) buah celana panjang warna hijau yang berisikan bercak darah.
– 1 (satu) buah baju koko warna Coklat.
– 1 (satu) buah celana trening warna Hitam.
– 3 (tiga) buah karung plastik warna Putih yang berisikan bercak darah.
– 1 (satu) buah pot plastik warna Hijau dengan tanaman pandan.
– 1 (satu) buah tas selempang warna Coklat.
– 7 (tujuh) pasang kaos kaki.
– 1 (satu) pasang sarung tangan.
– 3 (tiga) bungkus rokok In Mild Mentol.
– 1 (satu) bungkus rokok In Mild Mentol. yang telah dibuka.

 

Lebih lanjutnya atas perbutan tersangka di sangkakan seperti yang telah disebutkan telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara Subsider pasal 365 ayat(3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati dengan ancaman
hukuman 15 (lima belas) tahun penjara lebih Subsider pasal 351 ayat (3) tentang
penganiayaan yang menjadikan matinya orang lain dengan ancaman hukuman 7
(tujuh) tahun penjara.” Jelas Kapolres AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si.

 

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka di tahan untuk menjalani proses selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *