Tidak di Izinkan Foto Berdua Oleh Jaksa, Pasangan Suami Istri Buat Onar di Kejaksaan Negeri Medan

Medan – detikperistiwa.co.id

Kejaksaan Negeri Medan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan video viral di media sosial (Medsos) Instagram

dan Youtube Team Tapikor dengan judul Oknum Kejaksaan di omelin emak – emak yang di upload pada 8 Februari 2024 lalu, Senin (12/02/2024).

Dalam penjelasannya, Kepala Kejaksaan Negeri Medan melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Medan, Dapot Dariarma, SH., MH di dampingi Kasubsi A Pantun Marojahan Simbolon, SH., MH mengatakan kejadian yang terjadi tidak sesuai dengan sebenarnya.

“Bahwa Wasu Dewan bersama dengan Istrinya memasuki Ruangan (PTSP) dan Tim Security Kejaksaan Negeri Medan langsung mengarahkan untuk menunggu di Ruang Tunggu (PTSP) sambil menunggu Jaksa Risnawati Ginting, SH dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Medan.

Selanjutnya, Dapot Dariarma juga menjelaskan kedatangan pasangan Suami Istri tersebut sudah di sambut dengan baik oleh pihak (PTSP) dan sudah sesuai (SOP).

“Bahwa Wasu Dewan bersama dengan Istrinya yang merupakan korban atas perkara tersangka Citra Dewi yang melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor : 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Medan pada hari Senin lalu, tanggal 5 Februari 2024 sekitar pukul 16.15 WIB di (PTSP) Kejaksaan Negeri Medan yang di terima langsung oleh Jaksa Risnawati Ginting, SH di dampingi Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Medan, Pantun M Simbolon, David, Rustam Ependi,” sambungnya.

“Bahwa Wasu Dewan bersama dengan Istrinya menanyakan perkembangan perkara yang di laporkannya atas nama tersangka Citra Dewi oleh Jaksa Penuntut
Umum (JPU), Risnawati Boru Ginting, SH menjelaskan bahwasanya perkara tersebut sudah di kembalikan kepada Penyidik Polrestabes Medan pada tanggal 29 Januari 2024 lalu untuk kedua kalinya melalui Berita Acara Koordinasi yang telah di tandatangani oleh Penyidik dan di Stempel,” imbuhnya.

“Bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjelaskan point-point kekurangan berkas perkara yang belum di lengkapi oleh Penyidik dan Jaksa juga sudah menjelaskan kronologis waktu mulai dari di terimanya (SPDP), masuknya berkas perkara, Pengembalian Berkas (P-18 & P-19), P-20, Pengiriman Berkas Kembali oleh Penyidik dan Pengembalian berkas kedua kali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Berita Acara Koordinasi yang sudah sesuai dengan (SOP) yaitu Surat Edaran Jampidum Nomor : 3 Tahun 2020 tentang petunjuk [p19] Jaksa pada tahap prapenuntutan di lakukan 1 x dalam penanganan perkara Tindak Pidana Umum (TPU), serta pedoman Jaksa Agung Nomor : 24 Tahun 2021 tentang penanganan perkara Tindak Pidana Umum (TPU), di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memperlihatkan administrasi tersebut kepada Wasu Dewan bersama dengan Istrinya,” ucapnya.

“Bahwa atas penjelasan tersebut, Wasu Dewan bersama dengan Istrinya selaku pelapor merasa puas di mana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Risnawati Boru Ginting, SH, dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Medan telah memberikan pelayanan yang baik dan memuaskan kepada Wasu Dewan dan Istrinya. Namun Istri Wasu Dewan memaksa untuk berfoto bersama dengan Jaksa Risnawati Ginting untuk menunjukkan kepada Penyidik bahwasanya mereka telah meminta penjelasan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) namun Jaksa Penuntut Umum (JPU), Risnawati Boru Ginting, SH tidak berkenan dengan alasan satu dari sisi keamanan dan di khawatirkan ada potensi intervensi korban atas penanganan perkara di maksud di karenakan Jaksa masih harus berkordinasi dengan Penyidik bukan berkordinasi dengan korban ataupun tersangka,” jelasnya.

“Bahwa terkait video viral tersebut Tim PAM SDO dan Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU), Risnawati Boru Ginting, S.H untuk menjelaskan kronologi penanganan perkara
Citra Dewi dan video viral tersebut. Bahwa terkait video viral tersebut kami Kejaksaan Negeri Medan masih melakukan kajian-kajian terhadap kata-kata yang ada di dalam video viral tersebut,” kata Dapot Dariarma ,SH., MH selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan.

Di akhir wawancaranya, ia mengajak masyarakat untuk lebih bijak lagi menggunakan media sosial agar tidak mudah terprovokasi dan terjerat Undang – Undang (UU) ITE.

“Pesan Saya, masyarakat harus lebih bijak lagi menggunakan media sosial,” pesannya.(Redaksi/021/Geleng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hayo mau copy paste ya?