Sulawesi Selatan -detikperistiwa.co.id
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya menahan tiga orang pemilik skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya atau merkuri yang ditetapkan sebagai tersangka sejak tiga bulan berlalu (24 November 2024).
Hal ini dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sulsel AKBP Yerlin Kate, saat di konfirmasi di Mapolda Sulsel, Selasa, (21/01/2025).
Adapun ketiga orang itu yakni Mira Hayati (Kosmetik MH), Mustadir Dg Sila atau Suami Fenny Frans (Kosmetik FF), dan Agus Salim (Produk Raja Glow).
“Telah dilakukan penahanan terhadap 3 tersangka, yang pertama AS telah dilakukan penahanan namun dilakukan pembantaran terhadap tersangka karena sedang dirawat dirumah sakit Ibnu Sina, kemudian tersangka MH dilakukan juga pembantaran karena mengeluh sakit di rawat di rumah sakit ibu dan anak permata hati,” ungkap AKBP Yerlin
Lebih lanjut AKBP Yerlin mengatakan, mengenai penahanan tiga orang pemilik skincare bermerkuri,tetapi dua dari tiga orang tersangka yakni MH dan AS di lakukan pembantaran kerena sedang sakit, sedang tersangka lainnya yakni MDS telah dilakukan penahanan di rutan Mapolda Sulsel.
“Untuk prosesnya sudah dinyatakan lengkap (P21), dan langkah selanjutnya penyidik akan melakukan tahap 2 yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU dan selanjutnya JPU akan melakukan tuntutan,” kata Yerlin
Meski di bantarkan dengan mengeluh sesak nafas dan nyeri dada (AS), serta mengeluh sakit karena hamil (MH), menurut Yerlin, tetap akan melakukan pengawasan terhadap kedua tersangka tersebut.
“Kami tetap melakukan pengawasan terhadap kedua tersangka ini, ada anggota melekat terhadap keduanya. Dan satu tersangka MDS sudah ada dirutan Mapolda,” jelas Yerlin.
AKBP Yerlin Kate juga mengungkapkan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis saat mengedarkan kosmetik mengandung merkuri.
“Pasal yang dikenakan adalah pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) Undang-undang 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” Pungkas Yerlin.(NiC)