Tiga Remaja Komplotan Jambret di Makassar Diringkus, Gunakan Hasil Kejahatan untuk Beli Sabu

Makassar,detikperistiwa.co.id–Polisi berhasil membekuk tiga remaja yang diduga menjadi pelaku aksi penjambretan di kawasan perumahan elite, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Aksi mereka sebelumnya sempat terekam kamera pengawas dan viral di media sosial.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial MR (19), JS (18), dan MA (18). Mereka ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Panakkukang setelah dilakukan penyelidikan mendalam berdasarkan rekaman video viral tersebut.

Korban dalam peristiwa jambret yang viral itu diketahui bernama Nur Zahirah (23), seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Makassar.

Ia menjadi korban saat sedang menggunakan ponselnya di depan rumah di kawasan perumahan tersebut.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana yang didampingi Kasi Humas AKP Wahiduddin, Kapolsek Kompol Ema Ratna AR, dan Kanit Reskrim Iptu Nasrullah mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang menindaklanjuti laporan warga dan rekaman CCTV yang beredar luas.

“Dari video viral itu, terlihat pelaku merampas handphone korban secara paksa menggunakan sepeda motor. Dari situ, tim kami bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar Arya Perdana dalam konferensi pers di Mapolsek Panakkukang, Selasa (07/10/2025).

Menurut Arya, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ketiga pelaku tidak hanya sekali melakukan aksinya. Mereka tercatat telah lima kali melakukan penjambretan di wilayah hukum Polsek Panakkukang sepanjang 2025.

“Kami temukan ada lima laporan polisi dengan modus serupa. Mereka beraksi pada 23 Agustus, 13 September, 14 September, dan 15 September. Semua dilakukan oleh kelompok yang sama,” jelas Arya.

Polisi juga mengungkap pola kejahatan yang dilakukan para pelaku. Mereka berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari korban di jalanan sepi atau perumahan yang minim pengawasan. Begitu melihat orang lengah menggunakan ponsel, mereka langsung beraksi.

“Mereka selalu berdua naik motor, salah satu mengendarai dan satunya lagi menarik barang korban dengan paksa. Setelah itu mereka kabur meninggalkan lokasi,” kata Arya.

Yang lebih memprihatinkan, hasil rampasan para pelaku ternyata dijual untuk membeli narkotika jenis sabu.

“Sebagian besar hasil penjualan barang curian digunakan untuk membeli sabu. Jadi bisa dibilang ini kejahatan yang dilakukan bersama-sama, hasilnya pun untuk mendukung penyalahgunaan narkoba,” tegas Arya Perdana.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor, satu unit iPhone milik korban, sebilah pisau, satu parang, serta dua sweater yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Lebih lanjut, Arya menambahkan bahwa salah satu pelaku merupakan residivis kasus serupa yang baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan.

“Salah satu pelaku pernah menjalani hukuman atas kasus yang sama dan baru keluar dari lapas. Sayangnya, dia kembali mengulangi perbuatannya,” tutur Arya.

Ketiga pelaku kini ditahan di Polsek Panakkukang dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak menggunakan ponsel di tempat sepi. Tim kami juga akan terus meningkatkan patroli di wilayah rawan kejahatan jalanan,” pungkas Arya.

Niar Ch

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hayo mau copy paste ya?