Blora Jateng 24 Agustus 2025 Https//detikperustiwa.co.id
1. “Restorative Justice Pasca-P21: Polisi Langgar Wewenang, Jaksa Dikesampingkan?”
Polemik hukum terbaru di Blora munculkan tanda tanya besar di kalangan praktisi.
2. “Tiga Wartawan Dibebaskan Lewat RJ, Tapi Prosesnya Janggal: Keadilan atau Dagelan?”
Kasus di Blora dinilai sarat kejanggalan, RJ dilakukan saat berkas sudah P21.
3. “RJ Setelah P21: Siapa yang Main Hukum? Polisi atau Jaksa?”
Pakar hukum pertanyakan validitas RJ saat perkara sudah siap disidangkan.
4. “Wartawan Dijebak? Fakta BAP Ungkap Uang Diberikan Duluan oleh Pelapor”
Kuasa hukum: ‘Ini bukan pemerasan, ini jebakan terstruktur!’
5. “Keadilan Diputarbalikkan? RJ Digunakan untuk Tutupi Dugaan Kriminalisasi Pers”
Kasus wartawan Blora kian membuka tabir dugaan permufakatan jahat.
6. “RJ di Ujung Penahanan: Keadilan Restoratif atau Taktik Menghindar dari Sidang?”
Pertanyaan menggantung: apakah RJ bisa dijalankan setelah P21?
7. “Didik, Oknum Gudang & Uang Rp4 Juta: Siapa Sebenarnya yang Memeras?”
Kuasa hukum bongkar peran pelapor dalam skenario ‘pemerasan’ wartawan.
8. “RJ Tanpa Keterlibatan Jaksa: Preseden Buruk Penegakan Hukum di Daerah?”
Langkah Polres Blora dipertanyakan: apakah melangkahi kewenangan Kejaksaan?
9. “Tiga Wartawan Dibebaskan Lewat RJ: Bukti Kemenangan Hukum atau Ketidakadilan yang Diselesaikan Diam-Diam?”
Kuasa hukum siap minta penjelasan ke Kejati Jateng.
10. “Kriminalisasi Wartawan Berkedok RJ? Hukum Dipertaruhkan di Blora!”
Masyarakat menanti transparansi: siapa sebenarnya yang bersalah?
11. “Restorative Justice Pasca-P21 di Blora: Penegakan Hukum atau Manipulasi Prosedur?”
Kritik keras muncul: RJ jangan jadi alat politik hukum.
11. Restorative Justice Pasca-P21 di Blora: Polisi Langgar Wewenang, Jaksa Dikesampingkan?
Tiga Wartawan Ditangkap, Kini Dibebaskan: Penegakan Hukum atau Kriminalisasi Pers?
Blora – Kasus penangkapan tiga wartawan yang sempat menghebohkan Kabupaten Blora pada Mei 2025 kini memasuki babak baru yang membingungkan banyak kalangan. Setelah 90 hari ditahan oleh Polres Blora, ketiga wartawan tersebut — JT (55), FY (41), dan SY (45) — dua laki-laki dan satu perempuan, tiba-tiba dibebaskan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Namun proses pembebasan ini bukannya menenangkan, justru menimbulkan serangkaian pertanyaan serius tentang prosedur hukum dan batas wewenang antar lembaga penegak hukum.
Status Sudah P21, Tapi RJ Tetap Dijalankan: Siapa yang Berwenang?
Perlu diketahui, RJ dilakukan saat berkas perkara telah P21 — artinya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan dan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Blora. Dalam sistem hukum pidana, tahapan ini menandai berakhirnya kewenangan penyidikan oleh Polisi, dan kendali perkara sepenuhnya berpindah ke tangan Jaksa.
Lalu, apakah Polisi masih boleh menjalankan RJ saat perkara sudah P21? Jika tidak, apakah ini bentuk pelanggaran prosedur?
Kronologi RJ Pasca-P21
Dalam konferensi pers, John L. Situmorang, S.H., M.H., kuasa hukum ketiga wartawan, mengungkap bahwa sejak awal pihaknya telah berupaya menyelesaikan perkara secara damai. Namun, pelapor — seorang oknum TNI AD berinisial RHP — terus menolak mediasi. Bahkan, penyidik pun disebut tidak berhasil menjembatani pertemuan.
Anehnya, pada hari ke-30 masa perpanjangan penahanan terakhir dari Ketua PN Blora, RHP mendadak memaafkan para tersangka, dan RJ langsung dijalankan. Ketiga wartawan pun dibebaskan.
> “Ini bukan sekadar keadilan restoratif. Ini menyisakan pertanyaan mendasar secara prosedural hukum,” tegas John.
“Jika perkara sudah P21, bukankah ini sudah menjadi domain Jaksa?”
-Bukti BAP: Jebakan atau Pemerasan?
Dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kuasa hukum juga menemukan fakta mengejutkan: uang Rp4 juta diberikan terlebih dahulu oleh pihak pelapor melalui seseorang bernama Didik, yang mengaku sebagai kepala gudang milik RHP.
> “Permintaan menurunkan berita datang dari pihak pelapor. Wartawan justru diminta menghapus berita, lalu diberi uang. Ini bukan pemerasan — ini indikasi jebakan terstruktur,” ujar John.
Penulis: Ahmad/Mujihartono
Publikasi: Https//detikperistiwa.co.id