Makassar— detikperistiwa.co.id
Sistem kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dioperasikan Ditlantas Polda Sulsel bekerja secara otomatis dengan mendeteksi pelanggaran lalu lintas berdasarkan nomor polisi kendaraan, bukan berdasarkan jenis kendaraan seperti ambulans atau mobil jenazah.
Hal ini seringkali menimbulkan pertanyaan dari masyarakat, khususnya petugas medis atau pengemudi kendaraan darurat, yang merasa sedang menjalankan tugas kemanusiaan namun tetap menerima surat tilang dari sistem ETLE.
Dalam kondisi darurat, ambulans dan kendaraan jenazah memiliki hak prioritas di jalan raya, sebagaimana tertuang dalam Pasal 134 dan Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ). Dalam keadaan tertentu, kendaraan ini diperbolehkan melintasi lampu merah, dengan syarat mengaktifkan lampu isyarat dan sirene serta tetap mengutamakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Dr. Amin Toha, SH., MH, menjelaskan bahwa sistem ETLE memang tidak memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi kondisi darurat secara otomatis.
“Kami memahami pentingnya peran ambulans dan kendaraan jenazah dalam menjalankan tugas kemanusiaan. Namun, sistem ETLE bekerja sepenuhnya secara digital berdasarkan nomor polisi kendaraan tanpa melihat jenis atau kondisi di lapangan. Oleh karena itu, pengemudi kendaraan darurat yang menerima surat konfirmasi pelanggaran dapat melakukan klarifikasi dan sanggahan,” jelas AKBP Amin Toha,Jumat, (11/04/2025).
Pengemudi ambulans atau kendaraan jenazah yang terkena tilang elektronik saat menjalankan misi kemanusiaan seperti membawa pasien, menjemput pasien, atau mengantar jenazah, dapat melakukan proses konfirmasi dan sanggahan melalui tiga cara berikut:
-Melalui website resmi atau nomor kontak yang tercantum dalam surat konfirmasi ETLE.
-Datang langsung ke ruang Front Office pelayanan ETLE di Ditlantas Polda Sulsel.
-Mengunjungi ruang pelayanan ETLE di masing-masing Polres jajaran Polda Sulsel.
Pengemudi diminta melampirkan dokumen pendukung, seperti surat tugas dari instansi kesehatan atau pengelola ambulans, yang nantinya akan dijadikan dasar validasi untuk membatalkan tilang elektronik tersebut.
Selain itu, AKBP Amin Toha juga menegaskan pentingnya kedisiplinan para pengemudi ambulans dan kendaraan jenazah dalam berlalu lintas.
“Kami tetap mengimbau kepada seluruh pengemudi kendaraan darurat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, seperti tidak menggunakan handphone saat berkendara dan wajib mengenakan sabuk pengaman. Keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya tetap harus diutamakan,” tutup Amin Toha.
Dengan adanya ruang konfirmasi ini, Ditlantas Polda Sulsel berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait tilang elektronik yang diterima kendaraan darurat, selama mereka dapat membuktikan bahwa aktivitasnya merupakan bagian dari misi kemanusiaan.
NiarChandra