Breaking News
Gunawar Terpilih Sebagai Geuchik Cot Trieng Periode 2025–2031 Sejarah Mistis Batu Buyong Dan Wisata Belitung Timur. Diantara bebarapa objek wisata yang ada di pulau Belitung,salah satu yang sering di kunjungi wisatawan local adalah Batu Buyong di Batu Aer Tanjung Kelumpang . Obyek Wisata ini berada di daerah paling ujung di Selatan Pulau Belitung,terletak sekitar 110 km dari kota Tanjung Pandan, Batu Buyong bisa di capai menggunakan kendaraan roda dua maupun empat. Kelebihan obyek Wisata ini adalah sebuah batu seukuran lapangan bulu tangkis yang terlihat agak unik. Layaknya sebuah batu yang memang di letak kan di atas sebuah batu datar lain nya. Senin (4 Agustus 2025) Tono biasa disapa dengan panggilan Pitoy ini, anak dari Saidi Kahar, Cucu dari kek Kahar (Dukun terdahulu) Tono Pitoy penerus kuncen (Dukun) Batu Buyong yang juga melibatkan dukun Kampong bang alm Zani. Tono Pitoy  menyebutkan, sebagai tempat wisata, kawasan obyek wisata Batu Buyong ini juga di kenali masyarakat sebagai tepat yang memiliki nuansa Magis cukup kuat. Hingga kerapkali orang-orang mendatangi Batu Buyung untuk bernazar, jelas Pitoy. Tak terlepas dari cerita di balik keberadaan dan asal usul Batu Buyong itu sendiri. Yang konon hanya sebuah batu kecil seukuran kepala bayi ( buyong.red ) yang berasal dari Kerajaan Majapahit, jelas Pitoy. Di kisahkan,dalam satu misi perluasan wilayah, satu armada kecil dari Kerajaan Majapahit melihat sebuah ” gosong ” yang aneh. Tampak seperti gosong,tapi pemandangan dari laut sangatlah indah. Terpesona dengan keindahan gosong tersebut, serempak semua awak perahu menghentikan pekerjaan. Mereka memilih menikmati keindahan tersebut daripada melakukan pekerjaan. Namun demikian,kendati memiliki kesempatan, mereka tak berani langsung mendarat ke gosong tersebut. Takjub dengan keindahan gosong tersebut, para awak perahu Kerajaan Majapahit seperti merasakan hanya mendatangi sebuah pulau tak berpenghuni saja. Tapi bedasarkan pengalaman di pulau-pulau lain, mereka merasa yakin bahwa gosong yang indah ini pasti ada penghuni nya. Dengan keyakinan tersebutlah kemudian mereka menyempatkan diri singgah sebentar untuk sekedar beristirahat sambil menikmati indahnya gosong. Sesampai di tanah Jawa, pimpinan Armada Kecil itupun segera melapor kepada Raja. Menceritakan pulau temuan yang anggap ganjil dan penuh misteri ini. Mendapat laporan demikian Raja merasa perlu untuk segera menanggapinya. Pertemuan singkat pun di gelar untuk memutuskan apakah pulau tersebut akan di beri tanda sebagai milik Majapahit. Di akhir pertemuan Raja menginstruksikan Hulubalang membuat sebuah tanda berupa subuah batu yang di buat dari batu dapur ( Tanah liat yang di bulatkan, biasanya di gunakan untuk membuat dapur api di rumah-rumah di kampong, sebesar kepala buyong-bayi.(red ). Mendapat instruksi demikian, Hulubalang pun segera menyiapkan sebuah batu dapur lengkap dengan tali rantai yang panjang sebagai pengikat pulau tersebut dari Pulau Jawa. Setelah semua perlengkapan siap rombongan kedua pun berangkat menuju pulau misterius tadi. Berbeda dengan misi sebelumnya,kali ini anggota rombongan jauh lebih banyak. Singkat cerita setelah rombongan tadi sampai di pulau misterius, mereka segera meletakan Batu Buyong di tempat nya sekarang ini. Dari Batu Buyung ini pula lalu di ikatkan rantai hingga sampai ke Pulau jawa. Sedang sebagian kecil tetap tinggal untuk mengawasi sekaligus menjaga pulau tersebut agar tidak di ambil orang lain. Penjaga inilah yang konon masih menghuni daerah dimana batu tersebut di letak kan. Kepada beliaulah orang-orang minta sesuatu untuk kemudahan yang bersifat duniawi. Saat ini Batu Buyung sudah tidak seperti keadaannya pertama kali di bawa dari tanah Jawa, yang hanya seukuran kepala bayi. Tapi sudah membesar hingga menjadi seukuran lapangan bulutangkis. Namun, yang aneh bin ajaib, letak Batu Buyong ini persis seperti sebuah batu yang memang diletakan di atas sebuah batu datar lain nya. Lebih lanjut Tono Pitoy mengatakan, menurut sejarahnya jaman dahulu, jika batu ini di dorong baramai-ramai ia akan tergeser ke lautan.Tetapi karena sekarang sudah di anggap batu berpenghuni, maka orang tak berani lagi membuktikan nya. Pitoy juga mengatakan bahwa, penghuni Batu Buyung ada 9 orang. 3 diantaranya Yaitu Kik Bedungun, Kik Bujang Tanggong ( Melayu/Islam ), Dr.Parlin dan disebelah kanan paling ujung khusus Tepekong yang dahulu yang sering didatangi  orang Cina Bombai  Gambar Melayang ( Cina/Khong Hu Cu ), dan Penderas kilat Di Awan ( Kulit Putih), Kata Tono Pitoy. Pendapat lain juga menyebutkan bahwa, permintaan sesuatu kepada penunggu Batu Buyong ini akan bisa di kabulkan setelah peminta melakukan ” Pertapaan yang sangat berat ujian nya. Mula-mula Pertapa di lemparkan ke Gunung Baginda, lalu oleh penghuni Gunung Batu Beginda di kembalikan ke Batu Buyong. Lempar melempar itu terjadi sebanyak tujuh kali secara berulang-ulang. Nah, jika di Pertapa berhasil melewati ujian pertama ini, maka si Pertapa akan di lemparkan ke sebuah gosong bernama GOSONG PARAK, untuk uji secara Magis. Setelah seorang Pertapa berhasil melewati ujian terakhir ini, barulah apa yang di inginkan dan di sampaikan Pertapa sebelumnya akan di kabulkan. Memang sejauh ini tak ada yang menceritakan sudah berapa banyak Pertapa yang di kabulkan permintaan nya. Namun, sebagian masyarakat tetap yakin bahwa, batu yang semula hanya berukuran kepala bayi itu telah berubah menjadi sebesar lapangan buluh tangkis itu, tetap di jaga oleh pasukan yang di kirim oleh Raja Majapahit ketika menguasai Pulau Belitung, hingga jadi terkesan angker. (BSAHIB.,Pitoytsl.) Polres Jembrana Gelar Apel Jam Pimpinan, Wakapolres Tekankan Disiplin dan Pelayanan Publik Satuan Polairud Polres Karangasem Intensifkan Blue Light Patrol, Sasar Pesisir Pantai dan Obyek Wisata Satgas Ops Damai Cartenz Sambangi Kampung Apom Kiwirok, Salurkan Bantuan Bibit Tanaman dan Alat Tulis

Tim Bhayangkara Goak Poleng Ungkap Pelaku Tindak Pidana Narkoba, Dan Curanmor

Buleleng | detikperistiwa.co.id

Polres Buleleng menggelar press release yang dipimpin oleh Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K, M.H, terkait pengungkapan kasus narkoba dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Acara ini dihadiri oleh Kapolsek Singaraja, Kasat Narkoba, dan Kasi Humas Polres Buleleng. Pada hari Senin, 29 Juli 2024.

Dalam press release ini pengungkapan terhadap sembilan pelaku narkoba berhasil ditangkap, termasuk salah satu yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor. Pelaku curanmor tersebut berinisial GWP, seorang laki-laki berusia 38 tahun, beragama Hindu, dan bekerja sebagai PNS di Pemerintah Daerah Buleleng. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat di Polsek Kota Singaraja tentang kehilangan sepeda motor. Setelah dilakukan penyelidikan, GWP ditangkap pada 4 Juli 2024 di Perumahan Graha Asri, Kelurahan Banyuasri. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 0,48 gram (netto 0,22 gram), serta alat-alat yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba.

 

GWP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari KD, yang kemudian ditangkap bersama KB dan MW pada 5 Juli 2024 di Desa Banjar. Dari penangkapan ini, polisi menemukan 71 paket sabu dengan berat total 52,14 gram bruto (38,63 gram netto) serta alat-alat hisap sabu. Ketiga tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, dengan pasal yang disangkakan meliputi Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Selain itu, Tim Bhayangkara Goak Poleng juga mengungkap kasus narkoba lainnya di Desa Sidetapa. Pada 7 Juli 2024, tim menangkap KS, GPR, dan KP yang sedang menggunakan sabu di rumah milik DK, yang saat ini berstatus DPO. Barang bukti yang ditemukan termasuk alat hisap sabu dan residu sabu dengan berat total 1,43 gram bruto. Para tersangka disangkakan dengan pasal-pasal terkait tindak pidana narkotika, termasuk Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pada 14 Juli 2024, di Desa Anturan, tim kembali mengungkap kasus narkoba dengan menangkap KH dan KS. Dari rumah mereka, polisi menemukan sabu dengan berat total 0,23 gram bruto (0,03 gram netto) serta alat-alat terkait penyalahgunaan narkoba. Pasal yang disangkakan termasuk Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Penangkapan terakhir terjadi pada hari yang sama di pinggir jalan raya Singaraja-Denpasar, di Desa Wanagiri, terhadap SU. Dari penggeledahan, ditemukan sabu seberat 4,75 gram bruto (4,51 gram netto). SU dijerat dengan pasal-pasal terkait kepemilikan dan perdagangan narkotika, termasuk Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

Sby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg