Badung | detikperistiwa.co.id
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., menggelar Koferensi Pers di loby Mapolres Badung, didampingi Direskrimum, Kabid Kabid Humas, Kabid Labfor, Kapolres Badung dan perwakilan Imigrasi, pada Kamis, (26/6/2025).
Pada kesempatan tersebut Kapolda mengungkapkan didepan para awak media terkait penanganan kasus penembakan dua WNA Australia ZR (32) tahun meninggal dunia dan SG (34) tahun luka tembak. Yang terjadi pada hari Sabtu 14 Juni 2025 sekitar pukul 00.15 Wita dengan TKP Villa Casa Santisya 1 Jalan Pantai Munggu Aeseh Mengwi Badung.
Berdasarkan olah TKP pelaku masuk dengan cara membongkar pintu masuk villa dengan meggunakan palu selanjutnya para pelaku masuk ke kamar 1 dan kamar 3 dan langsung menembak kedua korban.
Setelah melakukan aksinya ketiga pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor, kemudian berganti mobil fortuner dan Suzuki XL-7 kabur keluar Bali melalui pelabuhan Gilimanuk menuju Jakarta lalu kabur ke luar negeri melalui bandara Soekarno Hatta. Dari hasil penelusuran GPS mobil fortuner berhasil diamankan di wilayah Tabanan Bali yang ditinggalkan oleh para pelaku dan mobil XL-7 diamankan di wilayah Bungurasih Sidoarjo Jatim,” ungkap Kapolda Bali.
Berdasarkan Laporan Polisi dan berbekal keterangan dari para saksi dan barang bukti yang ada. Tim Ditreskrimum Polda Bali dengan Polres Badung gerak cepat melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Bid Labfor, Dittipidum Bareskrim, Divhubinter Polri dan NCB Interpol, serta Ditjen Imigrasi, pada tanggal 16 Juni dan berhasil membekuk satu pelaku inisial D di Jakarta saat hendak kabur ke luar negeri, sementara dua pelaku inisial MC dan PMT berhasil di bekuk di luar negeri dan langsung diterbangkan ke Bali.
Dari hasil pemeriksaan ketiga terduga pelaku dan olah TKP, serta keterangan 23 saksi, pemeriksaan barang bukti seperti proyektil dan selongsong peluru, palu, sepeda motor, mobil Fortuner warna putih dan Suzuki XL-7 putih, termasuk rekaman CCTV diseputaran TKP dan tempat lainnya, serta BB pendukung lainnya, Polda Bali telah menetapkan ketiga terduga pelaku WNA asal Australia menjadi tersangka, masing-masing
D laki-laki (27) tahun, PMT laki-laki (27) tahun dan MC laki-laki (22) tahun,” terang Kapolda Bali.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan saat ini kita masih terus memeriksa ketiga tersangka untuk mendalami motif hingga nekat melakukan aksi keji ini.
“Kami juga terus berkoordinasi dengan Bid Labfor untuk uji balistik terkait barang bukti, termasuk dengan Konsulat Australia kita minta agar segera menghubungi keluarga para tersangka.
Tentunya Polda Bali akan memproses hukum kasus penembakan ini dengan profesional berdasarkankan metode Scientific Crime Investigation (SCI), bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan efektivitas penyelidikan kejahatan serta membantu proses Pengadilan dengan bukti-bukti yang kuat, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Atas perbuatan ke tiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana, Dengan Ancaman Pidana Mati Atau Penjara Seumur Hidup,” tegas Kapolda Bali.
Terkait kejadian tersebut kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan turut berperan aktif dalam menjaga situasi Kamtibmas dilingkungan masing-masing, agar Bali yang kita cintai tetap ajeg, aman dan kondusif.
“Jika menemukan kejadian yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum segera dilaporkan kekantor Polisi terdekat Polri menjamin kerahasiaan dan keamanan Pelapor, Polda Bali tidak akan mentolelir, pasti akan menindak tegas segala bentuk gangguan Kamtibmas ataupun tindak pidana di Wilkum Bali,” himbau Kapolda Bali.
Sby


