Palembang – detikperistiwa co.id
Jaringan Perdagangan bayi terbongkar bahkan suami istri tega menjual anaknya sendiri demi uang 8 juta rupiah yang dijanjikan oleh pembeli
Aksi keji perdagangan bayi terjadi di Kota Palembang. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar praktik jual beli bayi yang melibatkan empat orang pelaku, salah satunya ayah kandung sang bayi sendiri!
Empat tersangka yang kini ditahan polisi masing-masing berinisial FA (30), RA (30), RDY (37), dan YSP (24). Keempatnya memiliki peran berbeda dalam menjalankan transaksi haram tersebut.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi jual beli bayi baru lahir di sekitar RS Bari Palembang pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Tim gabungan Unit 2 Subdit IV Renakta dan Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel langsung bergerak cepat. Dari hasil penyelidikan, keempat pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit telepon genggam, surat keterangan lahir, serta surat keterangan dokter.
Hasil pemeriksaan mengungkap modus yang dilakukan para pelaku.
FA dan RA, pasangan suami istri, menjadi aktor utama dalam mencari pembeli bayi. FA berperan aktif menawarkan bayi dan menyiapkan uang Rp8 juta untuk diberikan kepada ibu bayi sebagai bagian dari kesepakatan transaksi.
Sementara RA, istri FA, menjadi penghubung antara ayah kandung bayi YSP dan perantara RDY. Ia bahkan berkomunikasi langsung dengan YSP lewat aplikasi TikTok, menegosiasikan biaya persalinan hingga jumlah uang yang akan diterima oleh pihak penjual bayi.
Perantara utama, RDY, disebut memiliki peran penting dalam jaringan ini. Ia mencari orang tua yang bersedia menjual bayi mereka, mengatur perjalanan ke Palembang, hingga membantu membuat BPJS atas nama ibu bayi untuk melancarkan proses persalinan.
Bahkan, RDY juga mengatur agar proses persalinan berlangsung dari bidan hingga ke rumah sakit, seolah-olah semua tampak legal.
Sedangkan YSP, ayah kandung bayi, disebut menyetujui transaksi jual beli tersebut. Ia bahkan mendampingi istrinya selama persalinan di Palembang dan ikut menandatangani dokumen administrasi kelahiran, sebelum bayi itu diserahkan kepada pembeli.
Dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena desakan ekonomi. Namun polisi tidak menutup kemungkinan adanya jaringan perdagangan bayi lintas daerah yang lebih besar.
“Penyidik masih mendalami kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Semua tersangka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah satu penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat, sekaligus peringatan bahwa praktik jual beli bayi bukan hanya tindakan melanggar hukum, tapi juga pelanggaran moral dan kemanusiaan yang berat.
Edit “mry”