Tim LBH Bolo Saif Datangi Polres Jember Untuk Melengkapi Bukti Tambahan Dugaan Korupsi di Pemkab Jember

Detikperistiwa.co.id 

Jember |Jatim | Aktivis penggiat anti korupsi Kabupaten Jember, yang tergabung dalam LBH Bolo Saif, Jumat (17/5/2024) kembali mendatangi Mapolres Jember, mereka diantaranya Kustiono Musri, Novi Kusuma SH, dan beberapa anggota lainnya.

Kustiono Musri, yang keluar dari ruang penyidik ​​Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Jember, kepada wartawan menyatakan, bahwa kedatangannya ke Mapolres Jember, untuk dimintai keterangan terkait laporan yang sudah dilayangkan pada akhir Januari lalu.

“Kedatangan kami, untuk melengkapi laporan kami, dengan dilakukan pemeriksaan oleh Unit Penyidik ​​Tipikor Polres Jember, termasuk menyerahkan beberapa bukti dugaan tindak pidana korupsi, yang kami laporkan 31 Januari lalu,” ujar Kustiono.

Kustiono, menyatakan, bahwa ada 2 laporan yang dikirim ke Mapolres Jember, terkait adanya dugaan korupsi di Pemkab Jember, dimana pemeriksaan hari ini, fokus pada laporan pertama, yakni penyebab penggunaan dana PAPBD tahun 2021.

Dimana PAPBD tahun 2021, yang belum mendapat persetujuan Gubernur, tapi sudah digunakan oleh Pemkab Jember, rawan disalah gunakan dan penyimpangan.

“PAPBD 2021, semua tahu, bahwa Gubernur belum menandatangi persetujuan untuk digunakan, namun oleh BPKAD saat itu, anggaran tersebut digunakan untuk beberapa kegiatan Pemkab, termasuk untuk pengerjaan proyek multiyears dan beberapa kegiatan lainnya,” ujar Kustiono.

Padahal menurut Kustiono, disaat PAPBD belum mendapat persetujuan dari Gubernur, Pemkab tidak boleh bisa membelanjakannya, Pemkab hanya bisa membelanjakan untuk kebutuhan rutin dan mengikat, seperti ATK dan honor.

“Kami juga sempat mngikuti, bagaimana proses PAPBD tersebut, oleh Pemkab Jember dikonsultasikan ke Kemendagri dengan didampingi Pemprov, tapi hasilnya tetap, PAPBD tidak bisa disetujui oleh Gubernur,” ungkapnya.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Kustiono juga menyampaikan, bahwa pada tahun 2020, Pemkab Jember memiliki Siapa yang jumlahnya mencapai Rp. 800 Milyar lebih, dan dana Siapa ini, bisa digunakan Pemkab, kalau PAPBD sudah disetujui.

“Namun faktanya, sebelum PAPBD disahkan pada Mei 2021, dana tersebut sudah digunakan oleh Pemkab, ini tentu sudah menabrak aturan,” ujarnya.

Pihaknya berharap, dengan keterangan yang telah diberikan kepada Polres Jember ini, pihak aparat penegak hukum benar-benar menjalankan fungsinya, terutama dalam anggota korupsi di Kabupaten Jember. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg