Denpasar | detikperistiwa.co.id
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil membekuk empat pelaku pengroyokan warga negara asing (WNA) asal Rusia. RS. (42) tahun, yang terjadi pada Rabu 9 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 Wita, dengan TKP Perum Sakura 1 Blok E No 10 Jimbaran Badung.
Turut hadir dalam Konfrensi Press Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dr. I Gede Adhi Mulyawarman S.I.K., M.H., Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., dan Kabid Propam Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi S.I.K., serta Kakanwil Imigrasai Bali, didepan awak media bertempat di loby Ditreskrimum, pada Jum’at, (1-8-2025).
Dalam gelar perkara Irjen Pol Daniel memaparkan, kronologis kejadian berawal Pada 10 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 wita, korban RS saat pulang ke rumahnya di Jimbaran, saat tiba di ruang tamu dan masih mengenakan helm korban menyalakan lampu dan melihat beberapa orang asing sudah berada di dalam, dua diantaranya langsung menyerang dengan menjerat leher menggunakan lakban dan memukuli hingga hidung korban berdarah. Setelah pelaku menyadari korban bukan target pemukulan lalu dihentikan,
Kemudian datang sepasang pria dan wanita berseragam mirip petugas Imigrasi yang memaksa korban membuka Ponsel dan mengambil data pribadi serta memfoto paspornya, selanjutnya korban diinterogasi soal uang sebesar USD 150.000 milik seseorang bernama Rustam, disertai dengan intimidasi dan ancaman akan dideportasi, dipenjara, bahkan diancam dibunuh jika tidak mau bekerja sama, korban juga diminta untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib,” ujar Irjen Pol Daniel saat memaparkan kronologi tersebut.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka fisik dan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Bali. Berdasarkan Laporan Polisi korban pada tanggal 18 Juli Tim Resmob Ditreskrimum mulai melakukan penyelidikan dan pemeriksaan barang bukti yang ada termasuk rekaman CCTV diseputaran kejadian,
Tim terus melakukan pengembangan penyelidikan hingga terdeteksi para pelaku telah melarikan diri ke pulau Lombok NTB, selajutnya Tim Resmob Polda Bali melakukan koordinasi dengan Jatanras Polda NTB dan memeriksa CCTV di area Pelabuhan Lembar dan terdeteksi pelaku menaiki mobil di area pelabuhan selanjutnya Tim melakukan pemeriksaan terhadap Sopir mobil tersebut dan sopir mengaku mengantar para pelaku sampai di sekitar perempatan Central Kuta Mandalika Lombok,
Tak mau menyerah Tim kembali melakukan pencarian di sekitar Kuta Mandalika dengan memetakan penginapan-penginapan dan memeriksa rekaman CCTV, berdasarkan rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat pada hari senin 21 juli 2025 sekitar pukul 08.00 wita para pelaku terdeteksi berada di resto munchiez,
Sekitar pukul 15.00 Wita Tim Resmob berhasil mengamankan 4 orang pelaku (2 WNA dan 2 WNI) masing-masing IV laki-laki (30) tahun WNA asal Rusia IS laki-laki (28) tahun WNA asal Rusia, EE laki-laki (24) tahun WNI asal Jakarta, YB perempuan (24) tahun WNI asal Magelang dan langsung dibawa ke Polda NTB untuk diinterogasi,” jelas Irjen Pol Daniel.
Modus operandi pelaku :
Melakukan pemerasan dengan penculikan dan penganiayaan serta mengancam akan membawa korban ke kantor Imigrasi dan mendeportasi.
Para pelaku merencanakan kejahatan ini dengan sangat terorganisir namun salah sasaran, yang awalnya Mr.GG (WNA Rusia) menghubungi dan bertemu E (oknum) mengutarakan maksud mencari MR. R (WNA Rusia) untuk dijadikan target sasaran karena memiliki hutang dan menipu sejumlah Rp. 2,3 Miliar rupiah, dengan janji akan memberi uang operasional sebesar Rp.3.juta dan jika uang 2,3 M tersebut didapatkan maka akan dibagi lagi, selanjutnya E mencari profil dan lokasi sasaran, hingga 10 Juli terjadilah kasus tersebut. Untuk pelaku Mr. GG cs kita masih lakukan pengejaran.
Saat ini keempat pelaku ditahan di Rutan Polda Bali untuk menjalani proses hukum termasuk barang bukti, serta melakukan penggeledahan tempat tinggal para pelaku yang berada di wilayah Denpasar. Untuk korban dan saksi-saksi kita juga terus melakukan periksaan mencari keterangan, pengembangan penyidikan dan hasilnya sesuai pengakuan serta Analisa ITE yang secara Scientific Crime Investigation diperoleh 27 TKP (Bulan Januari – Juli 2025) yang masih proses pendalaman.
Dari perbuatan Para pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Berdasarkan kejadian ini kami mengajak masyarakat Bali agar lebih berhati-hati, jika menemukan kejadian ataupun transaksi-transaksi mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum, jangan segan untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat, kami menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor, demi menjaga situasi Kamtibmas Bali yang kita cintai agar tetap aman dan kondusif,” tutup Kapolda Bali.
Sby