Tokoh Pemuda Dan Masyarakat Minta Pj Bupati Bener Meriah Jalankam Fungsi Dan Tugas Sesuai Perundangan Yang Ada.

Bener Meriah – detikperistiwa.co.id

Lelang jabatan adalah bentuk dari promosi jabatan yang dilakukan secara transparan dan selektif. Transparan karena dilakukan secara terbuka dan setiap orang yang memiliki syarat administratif berupa tingkat kepangkatan dan golongan, diperbolehkan mendaftarkan diri untuk mengisi lowongan yang tersedia.

Diketahui bahwa posisi jabatan seketaris daerah kabupaten bener meriah, sudah kosong sejak 14 juli 2022 silam, namun sesuai aturan undang-undang yang berlaku, Kekosongan jabatan itu diisi oleh penjabat Seketaris Daerah (Pj Sekda).

Salah seorang tokoh pemuda dan masyarakat Bener meriah, Cak Dier mengatakan, jabatan seketaris daerah (Sekda) Definitip itu memang harus secepatnya di usulkan untuk mengikuti beberapa proses tahapan dalam seleksi lelang jabatan tinggi pratama yang di atur dalam undang-undang nomor 20 tahun 2023, kata Cak Dier.

Sekataris Daerah sebelum nya diamanahkan menjalankan tugas sebagai Penjabat Bupati 2022-2024, Setelah Seketaris Daerah definitip juga mundur dari jabatan sebagai Seketaris Daerah terhitung sejak tanggal 15 Juli 2024.

Itu artinya Kekosongan jabatan Seketaris Daerah sudah cukup lama, sedangkan fungsi dari jabatan definitip itu harus diisi dengan orang yang benar memiliki visi dan misi yang sejalan dengan Bupati terpilih nantinya.

Cak Dier juga menambahkan, fungsi dari sektaris daerah terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), diantaranya: Membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan, Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas OPD, Mengkoordinasikan administrasi OPD, Melakukan pelayanan administrasi, Membina administrasi dan aparatur pemerintahan daerah.

Dikhawatirkan apa bila kosongnya kursi Seketaris Daerah ini nantinya bisa mengganggu jalannya kesetabilan pemerinta daerah. Belum lagi masa transisi dari Penjabat Bupati (Pj Bupati) kepada Bupati Definitip nantinya tidak sesuai dengan visi pembangunan daerah, ungkap Cak Dier. (HP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg