Tolak Kekerasan Terhadap Wartawan, Puluhan Wartawan Melakukan Aksi di Depan Kantor Kejari Padang Lawas.

Padang Lawas – detikperistiwa.co.id

Aliansi Wartawan Rokan Hulu dan wartawan Padang Lawas melakukan aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Kamis (07/12/2023) .

Dalam aksinya di depan Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Puluhan wartawan dan keluarga korban penganiayaan meminta kepada Kejaksaan Negeri Sibuhuan agar menuntut para pelaku penganiayaan terhadap warga masyarakat dan wartawan yang terjadi di Dusun Kali Kapuk, Desa Sungai Korang, pada tanggal 28 April 2023 lalu, agar di hukum seberat-beratnya sesuai Undang-Undang (UU) pidana penganiayaan.

Selain itu massa berharap Jaksa bisa memasukan Pasal berlapis terhadap pelaku sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor : 40 Tahun 1999 mengingat korba adalah seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas sosial kontrol/kontrol sosial sebagai profesi jurnalis saat penganiayaan terjadi.

Menurut Ramlan Lubis sebagai kordinator aksi, wartawan dalam menjalankan profesinya di lindungi Undang-Undang yaitu (UU) Nomor : 40 Tahun 1999, sepatutnya pelaku penghalangan tugas wartawan bisa di jerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor : 40 apa lagi wartawan tersebut sempat mendapak perlakuan kasar dari pelaku.

“Fungsi tugas wartawan jelas sudah di atur dalam Udang-Undang (UU), pelaku menghalang-halangi tugas kerja wartwan dapat di jerat dengan Pasal Nomor : 40 Tahun 1999 dengan ancaman yang cukup tegas,” ujar Ramlan Lubis, Kamis (07/3023).

Sementara usai melakukan orasi massa dari wartawan Rohul dan Padang Lawas langsung di terima pihak Kejaksaan Negeri Sibuhuan, di depan massa pihak Kejaksaan Negeri Padang Lawas dalam hal ini di wakili Kasi Penuntut Umum, Rikardo Simanjuntak berjanji akan menerima aspirasipara para wartawan.

Rikardo Simajuntak mengungkapkan kasus penganiayaan seorang wartawan. Dan seorang warga saat ini sudah dalam proses Persidangan dan di perkirakan Minggu depan sudah masuk dalam proses pembacaan tuntutan.

“Kami menerima aspirasi rekan-rekan wartawan Rahul dan Padang Lawas, kami akan benar-benar terbuka dalam penanganan kasus ini, kasus ini sudah beberapa kali Sidang dan sudah masuk dalam jadwal tahapan pembacaan tuntutan Minggu depan,” ungkap Rikardo Simanjuntak.

Setelah menyerahkan naskah tuntutan kepada pihak Kejaksaan massa membubarkan diri dari Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas, namun massa mengancam bila aspirasi mereka tidak di anulir massa dari wartawan mengancam akan melakukan aksi serupa dengan massa yang lebih banyak lagi.(Redaksi/Geleng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg