TPP ASN dan PPPK di Grobogan Dinilai Belum Memadai, BPK Temukan Ketidaksesuaian
GROBOGAN, –Https//detikperistiwa.co.id Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah temuan dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2024, terutama terkait belanja pegawai yang mencapai lebih dari Rp1,2 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1.190.778.119.599,90 atau 96,13 persen telah direalisasikan, termasuk untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Sebagian besar realisasi belanja pegawai itu digunakan untuk ASN, yakni mencapai Rp1.090.933.820.956,00 atau 82,21 persen, sementara sisanya dialokasikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, BPK menemukan bahwa pemberian TPP untuk PPPK dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan regulasi. Hal ini mencuat karena tidak seluruh formasi PPPK menerima TPP, terutama mereka yang berada di bawah basic TPP dengan kelas jabatan terendah.
“Data absensi dan pemberkasan TPP masih dikelola manual oleh Dinas Kominfo dan diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah. Proses ini menyulitkan validasi dan pemerataan pemberian TPP secara adil,” bunyi laporan BPK.
Sebagai dasar hukum pemberian TPP Tahun 2024, Pemkab Grobogan merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2023 dan kemudian diubah menjadi Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2024. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian.
Menurut catatan BPK, beberapa PPPK tenaga pendidik menerima TPP berkisar Rp500.000 hingga Rp700.000, sedangkan lainnya tidak menerima sama sekali. Ini menimbulkan kesenjangan antar pegawai dalam posisi serupa.
Lebih lanjut, BPK juga mencatat bahwa realisasi belanja TPP ASN dan PPPK mencapai Rp863.973.986,37 di luar ketentuan yang diatur.
Menanggapi temuan ini, Sekretaris Daerah Grobogan menyatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian untuk tahun anggaran berikutnya agar seluruh PPPK mendapatkan TPP secara adil sesuai ketentuan. Penyesuaian ini juga akan mempertimbangkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai.
Pemkab Grobogan diharapkan segera melakukan evaluasi dan pembenahan sistem pemberian TPP, agar ke depan tidak lagi menimbulkan disparitas dan temuan dari auditor negara.
Wartawan Java Indo akan terus melakukan konfirmasi terkait temuan BPK RI di Kabupaten Grobogan Jawa Tengah.