Surabaya,detikperistiwa.co.id ll 19 Agustus 2025 – Komisi Informasi Jawa Timur (KI Jatim) masih memproses gugatan sengketa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan Festival Gir Sereng Pantai Permata Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo dan Pra Musrenbang Kelurahan Pilang. Dalam sidang ke-4, Termohon berusaha berlindung pada Pasal Pengecualian sebanyak 10 macam, namun upaya tersebut ditolak mentah-mentah oleh anggota majelis Komisi Informasi (KI) Jatim.
Warga Kelurahan Pilang selaku Pemohon dengan tegas menuntut transparansi pengelolaan anggaran publik dalam kegiatan Festival Gir Sereng Pantai Permata Kelurahan Pilang. Mereka berhak mendapatkan informasi yang dimohonkan berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008 dan UU KIP Jawa Timur No. 7 Tahun 2016.
Dengan berpegang pada Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No.1 Tahun 2021 Pasal 14 Ayat 2 (d), Komisi Informasi (KI) Jatim menunjukkan keberaniannya untuk menjunjung tinggi transparansi dan keterbukaan informasi publik. Dokumen yang dimohonkan harus dibuka kepada publik, dan tidak ada lagi alasan untuk menyembunyikannya.
“Saatnya pemerintah transparan, saatnya anggaran publik dipertanggungjawabkan. Tidak ada lagi alasan untuk menyembunyikan dokumen publik!”, tegas Sutarji.
Jurnalis: Irf