Sidoarjo – detikperistiwa.co.id
Isu yang menyebut adanya oknum anggota Polsek Tanggulangin yang diduga menyuplai minuman keras jenis arak Bali serta meminta jatah bulanan dari penjual miras di wilayah Tanggulangin dipastikan tidak benar.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh sejumlah pihak yang namanya turut dikaitkan dalam pemberitaan dan isu yang beredar di masyarakat.
Salah satu penjual minuman di wilayah Tanggulangin, Bu Tumina, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak pernah terjadi.
Ia menyampaikan bahwa tidak ada praktik suplai arak Bali dari oknum kepolisian maupun permintaan uang bulanan sebagaimana yang ramai dibicarakan.
“Saya sampaikan dengan sebenar-benarnya bahwa tuduhan itu tidak benar sama sekali. Tidak pernah ada suplai ataupun permintaan uang bulanan,” ujar Bu Tumina kepada awak media.
Ia juga mengaku telah memberikan klarifikasi sebelumnya dan kembali menegaskan pernyataannya guna meluruskan informasi yang berkembang.
Bu Tumina turut menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang sempat terjadi akibat isu tersebut.
Bantahan serupa juga disampaikan oleh tiga pihak yang disebut sebagai penjual dan pengelola minuman di wilayah Tanggulangin, yakni Andik, Dedi, serta Candra yang berperan sebagai pelayan sekaligus pengambil barang.
Ketiganya secara tegas membantah adanya oknum polisi yang menyuplai arak Bali maupun meminta atensi atau jatah bulanan.
Mereka menyatakan bahwa selama menjalankan aktivitas usaha, tidak pernah ada permintaan uang maupun bentuk setoran rutin kepada pihak kepolisian.
Sementara itu, perwakilan dari Polsek Tanggulangin juga memberikan penegasan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merugikan institusi.
“Kami tidak pernah menyuplai arak Bali ataupun meminta uang kepada penjual.
Tuduhan tersebut tidak benar dan sangat merugikan nama baik institusi,” ungkap salah satu perwakilan.
Pihak kepolisian menyayangkan beredarnya informasi tanpa konfirmasi yang jelas, yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Dengan adanya klarifikasi dari berbagai pihak, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Redaksi juga mengimbau agar setiap isu yang beredar, khususnya melalui media sosial, dikonfirmasi terlebih dahulu kebenarannya sebelum dipercaya maupun disebarluaskan. (Luqman)


