Undang Undang Yang Melindungi Profesi Wartawan
Detikperistiwa.co.id
Di Indonesia, perlindungan terhadap profesi wartawan diatur dalam sfecifik dalam undang undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang undang ini menjadi payung hukum utama yang menjamin kebebasan Pers, dan memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalisnya.
Beberapa poin penting terkait perlindungan wartawan dalam UU pers ini. Kamis (14/8/2025)
Pasal 8 secara tegas mengatakan bahwa, ” Didalam menjalankan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”
Pasal 4 ayat (2) menjamin dalam pers Nasional tidak akan dikenai penyensoran, yang merupakan bentuk perlindungan terhadap kebebasan pers.
Pasal 8 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi siapapun yang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan dalam pasal 4 ayat (2), yaitu terkait kebabasan pers.
Selain UU Pers, ada juga, peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standart Perlindungan Profesi Waratwan.
Peraturan ini mempertegas dan merinci poin poin perlindungan yang sudah ada di UU Pers, antara lain ;
Wartawan dilindungi dari berbagai bentuk, intimidasi dan diskriminasi. Wartawan juga Wajid mendapatkan perlindungan saat melakukan penugasan, khusus seperti didaerah konplik atau wilayah berbahaya.
Dalam kasus sengketa jurnalis, Dewan Pers berperan untuk memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian, sehingga wartawan tidak langsung berhadapan dengan proses hukum pidana, kecuali ada unsur pidana murni yang terpisah dari karya jurnalistiknya, singkatnya UU nomor 40 Tahun 1999 tentang pers dan kode etik jurnalis yang sudah diatur oleh dewan pers adalah landasan, hukum dan etika yang melindungi wartawan di-Indonesia.
“(Ptytsl)