KARANGASEM | detikperistiwa.co.id
Unit Reskrim Polsek Karangasem berhasil menangkap RH pelaku tindak pidana pencurian uang senilai Rp 15 juta milik PT Panca Packindo Makmur. Hal tersebut disampaikan saat oleh Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba 4 di Mapolres Karangasm. Pada Rabu (29/10/2025).
Ironisnya pelaku RH sebelum.melancarkan aksinya sempat menginap bersama rekannya termasuk korban di Penginapan Lahar Mas, Jalan Gatot Subroto No. 3 Amlapura sempat korban.
Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Karangasem IPTU I Made Sutama, S.H., M.H., atas perintah Kapolsek Karangasem Kompol I Nyoman Merta Kariana, S.H., M.H. melakukan pengungkapan sesuai dengan Laporan Polisi tanggal 18 Oktober 2025.
Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba mengungkapkan kronologi kejadian bermula pada 1 Oktober 2025 sekitar pukul 06.30 Wita di Penginapan Lahar Mas, Jalan Gatot Subroto No. 3 Amlapura. Pelapor Alfonsius Hambur menginap bersama dua rekan kerja termasuk tersangka berinisial RH dalam satu kamar. Sebelum tidur, pelapor menaruh tas berisi uang hasil penjualan plastik di atas tempat tidur. Ke esokan paginya, pelapor mendapati tas tersebut hilang bersama dengan tersangka.
Setelah melakukan pengecekan CCTV penginapan, terlihat tersangka membawa tas berisi uang tersebut keluar dari kamar menuju jalan keluar penginapan. Akibat kejadian tersebut, PT Panca Packindo Makmur mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta.
Dari hasil penyidikan dan pelacakan, tim berhasil menemukan tersangka di Jalan Bintara VIII RT.001/RW.002, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada hari Jum”at 24/10 pukul 00.15 Wita saat tersangka sedang berjalan menuju kontrakannya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku menggunakan uang hasil pencurian untuk membayar hutang, bermain judi slot, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Karangasem untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah tas ransel warna hitam merk RIVOLY milik tersangka yang ditinggalkan di TKP berisi beberapa potong pakaian.
Atas perbuatan RH tersangka disangkakan Pasal 362 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
“Rencana tindak lanjut dari kasus ini adalah melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan tersangka, melaksanakan gelar perkara, dan melakukan pemberkasan,” ujar AKBP Joseph Edward Purba.
Kapolres Karangasem menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap barang berharga miliknya, terutama saat berada di tempat umum atau penginapan. “Jangan menaruh barang berharga di tempat yang mudah dijangkau orang lain, dan selalu pastikan keamanan barang tersebut sebelum beristirahat,” tambahnya.
Sby





