Unit Reskrim Polsek Kubu Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku Seorang Residivis 

KARANGASEM | detikperistiwa.co.id

Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Banjar Dinas Tunas Sari, Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem. Pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.

 

Kapolsek Kubu AKP I Nyoman Sukarma, S.H., atas seizin Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan kejadian berawal pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 07.00 WITA. Korban, NKT (61), seorang petani warga Banjar Dinas Tunas Sari, menemukan jendela rumahnya dalam keadaan terbuka dan pakaian di dalam almari berantakan saat bangun tidur.

 

“Korban kemudian mengecek almari tempat menyimpan perhiasan dan menemukan bahwa dompet hitam berisi 3 pasang subeng Bali miliknya telah hilang, dari kejadian tersebut korban berinisiayif untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek terdekat pada Kamis, 21/8/2035,” ujar AKP I Nyoman Sukarma.

 

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kubu yang dipimpin oleh Kapolsek Kubu dan Kanit Reskrim IPDA I Wayan Putu Eka Saputra segera mendatangi TKP dan melaksanakan olah TKP serta meminta keterangan dari korban dan saksi-saksi.

 

Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, petugas mendapatkan petunjuk yang bersesuaian dengan seorang laki-laki yang telah diamankan sebelumnya. Setelah dilakukan pengembangan dan interogasi, pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian mengakui perbuatannya.

 

Pelaku diidentifikasi berinisial IMJ (63), warga Banjar Dinas Pedahan Kaja, Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu. Pelaku menggunakan modus mencongkel jendela rumah korban menggunakan besi petel, kemudian masuk dan mengambil perhiasan yang disimpan di dalam almari pakaian.

 

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.000.000 berupa 3 pasang subeng Bali,” tambah Kapolsek.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 3 pasang subeng Bali, 1 buah besi penelitian, 1 buah pahat, 1 buah golok, 1 buah topi sebo, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, 1 buah tas selempang hitam, 1 buah lampu senter hitam, dan 1 buah kompil 50 kg warna putih.

 

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kubu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

 

 

Sby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg