Sidoarjo – detikperistiwa.co.id
Lagi lagi sengketa lahan seluas 98,468 m di RT 9 RW,3 . Tambak Oso Sidoarjo kembali memanas setelah Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo kembali menunda proses eksekusi untuk kedua kalinya penundaan ini terjadi di tengah, gelombang solidaritas ribuan warga dari berbagai daerah dan sekitarnya yang datang langsung ke lokasi untuk mendukung pemilik lahan yang sah, Miftahul Royan dan elok wahibah, sebagai mana ditetapkan dalam putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkraccht). Kemarin 18,6,2025.
koordinator aliansi anti mafia tanah Jawa Timur, Andi Fajar Yulianto dalam menyatakan menegaskan bahwa penundaan eksekusi Bukan Akhir perJuangan melainkan momen untuk terus mengawal proses hukum dan meminta negara hadir saat ini dalam bentuk keadilan.
bagi rakyat kecil prinsip tidak ada eksekusi kami akan mem pertahankan karena kami punya hukum dan tentunya kami harap kan disinilah negara harus hadir secara yuridis. Kami punya hak konstitusional tegas cerdas Andi fajar.
menurut Andi sengketa ini memiliki kompleksitas hukum karena melibatkan dua produk putusan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo, yakni perkara Hukum perdata dan pidana dengan objek sengketa yang sama. meski putusan perdata sudah inkracht dan memungkinkan untuk dilakukan eksekusi, namun putusan pidana nomor. 236/pid.B /2022/PN sda menyatakan bahwa proses perolehan tanah tersebut terbukti dilandasi rangkaian tipu muslihat.
Dalam penimbangan majelis hakim perkara pidana, transaksi jual-beli dianggap tidak terang dan tidak jelas dan Agung Wibowo dinyatakan bersalah karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan penipuan atas rangkaian transaksi Tanah ini .jelasnya
putusan pidana tersebut juga memuat pemerintah agar tiga sertifikat tanah yang kini disengketakan dikembalikan kepada pemilik sah yakni Miftahul Royan dan keluarganya.
lebih lanjut Andi mengkritik proses pemberitahuan yang dinilai cacat formil. surat pemberitahuan baru diterima secara oleh pihak keluarga pada pukul 10 WIB pagi hari eksekusi, sementara surat tersebut bertanggal 12 Juni baru diterima oleh Kepala setempat pada 17 Juni sekitar pukul 14 titik 00 WIB.
Dari sisi kepatutan dan tata aturan,bersurat ini menyalahi aturan surat berita pemberitahuan cacat formil, sehingga seharusnya tidak ada dasar eksekusi hari ini.tegasnya
Ribuan warga yang hadir dari Surabaya Sidoarjo Gresik Lamongan Mojokerto hingga Bali ,Jawa Tengah tetap bertahan di lokasi sebagai bentuk solidaritas atas dugaan perampasan hak milik. mereka menilai perjuangan ini adalah upaya menegakkan kebenaran di tengah dugaan praktek mafia tanah yang makin merajalela.
Arif (pendukung) juga menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan langkah-langkah strategis termasuk mendorong keterlibatan Komisi 3 DPR RI dan Kejaksaan untuk Menindaklanjuti putusan hukum dan memastikan pengembalian sertifikat kepada pemilik yang sah.
kami percaya segera tidak boleh absen dalam proses ini kami meminta negara hadir dan memposisikan perkara ini secara proporsional Jangan sampai keadilan kalah oleh tipu muslihat oleh parah mafia tanah pungkasnya.( Luq)