Usai Konferensi Pers Kapolres Karangasem, Serahkan Langsung Barang Bukti Mobil kepada Korban

KARANGASEM | detikperistiwa.co.id

Seusai menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pada Sabtu, (26/7/2025) di Markas Komando (Mako) Polsek Kubu, Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., langsung menyerahkan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi T120 Pick Up warna hitam dengan nomor polisi DK 8709 TC kepada korban, I Made Putu Tantra.

 

Penyerahan barang bukti ini dilakukan di halaman Mapolsek Kubu dan disaksikan langsung oleh beberapa warga masyarakat yang hadir. Momen ini menandakan komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan yang transparan dan tanpa dipungut biaya dalam proses penyidikan.

 

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Proses penyidikan yang kami lakukan transparan dan tanpa dipungut biaya apapun,” tegas AKBP Joseph Edward Purba saat menyerahkan kunci mobil kepada korban.

 

I Made Putu Tantra, korban penggelapan, tidak dapat menyembunyikan rasa harunya saat menerima kembali mobil miliknya. “Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolres dan seluruh jajaran Polsek Kubu yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini dan mengembalikan mobil saya. Saya tidak menyangka prosesnya bisa secepat ini,” ungkapnya.

 

Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari sembilan kasus penggelapan kendaraan yang berhasil diungkap oleh Polsek Kubu. Dari sembilan unit kendaraan yang diamankan, satu unit telah diserahkan kepada pemiliknya, sementara tujuh unit lainnya masih dalam proses penyelidikan untuk menentukan pemilik sahnya.

 

“Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan delapan kendaraan lainnya dapat dikembalikan kepada pemilik yang sah. Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dengan ciri-ciri seperti yang telah kami umumkan dalam konferensi pers untuk segera melapor ke Polsek Kubu,” tambah Kapolres.

 

Penyerahan barang bukti secara langsung oleh Kapolres ini juga menjadi bukti nyata dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Hal ini sekaligus membantah anggapan sebagian masyarakat bahwa proses pengembalian barang bukti seringkali rumit dan berbelit-belit.

 

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa Polri bekerja untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Proses penyidikan dan pengembalian barang bukti dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pungutan biaya apapun,” pungkas AKBP Joseph Edward Purba.

 

 

 

Sby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg