Usai Temui Klien di Rutan Mojokerto, Pengacara Amir Desak Evaluasi Keras Dewan Pers dan Ajukan Penangguhan Penahanan

oplus_2

Detikperistiwa.co.id 

Mojokerto, 31 Maret 2026 — Pascapertemuan dengan kliennya,jurnalis Amir, di Rutan Polres Mojokerto, tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Bung Taufik menyampaikan sikap tegas terkait perkembangan perkara yang menimpa jurnalis tersebut.

Selain melakukan pendampingan hukum langsung kepada Amir, tim kuasa hukum juga telah berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polres Mojokerto guna memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap profesi jurnalis.

Dalam pernyataannya kepada awak media, Bung Taufik secara keras mengkritisi sikap Dewan Pers yang dinilai tidak menjalankan fungsi dan tujuan awal pembentukannya sebagaimana diamanatkan dalam sistem pers nasional.

“Dewan Pers seharusnya hadir memberikan perlindungan, pengawalan, dan menjamin kemerdekaan pers. Namun dalam kasus yang menimpa jurnalis Amir, kami melihat justru tidak ada keberpihakan yang jelas terhadap jurnalis. Ini sangat menyimpang dari tujuan awal dibentuknya Dewan Pers,” tegasnya.

Menurut Bung Taufik, secara historis Dewan Pers dibentuk dengan tujuan mulia, yakni menjaga independensi dan kemerdekaan pers serta memberikan pertimbangan kepada pemerintah dalam bidang pers. Namun, dalam praktik kekinian, lembaga tersebut dinilai cenderung bergeser dan tidak lagi mencerminkan semangat independensi.

“Dewan Pers hari ini terkesan seperti lembaga yang justru mendekat kepada kekuasaan, bukan menjadi pelindung jurnalis. Ini keluar dari visi dan misi awalnya. Oleh karena itu, kami menilai perlu adanya evaluasi serius, bahkan sampai pada wacana pembubaran jika tidak lagi sejalan dengan amanat reformasi pers,” lanjutnya dengan nada tegas.

Lebih jauh, Bung Taufik juga menegaskan bahwa status jurnalis tidak dapat dipersempit hanya pada kepemilikan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa jurnalis adalah setiap orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik di perusahaan pers.

“Undang-undang tidak pernah mensyaratkan UKW sebagai satu-satunya legitimasi. Yang terpenting adalah ia bekerja di perusahaan pers dan menjalankan fungsi jurnalistik. Maka perlindungan hukum terhadap jurnalis adalah mutlak,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum juga secara resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolres Mojokerto. Permohonan ini didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan dan kondisi sosial Amir yang merupakan tulang punggung keluarga.

Tak hanya itu, solidaritas juga datang dari berbagai elemen jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Peduli Jurnalis Jawa Timur. Mereka menyatakan kesiapan untuk menjadi penjamin dalam proses penangguhan penahanan tersebut.

Kasus yang menimpa Amir kini menjadi sorotan luas dan dinilai sebagai ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum terhadap kebebasan pers di Indonesia. Para aktivis dan praktisi hukum berharap agar aparat penegak hukum dapat bertindak objektif, menjunjung tinggi keadilan, serta tidak mengabaikan prinsip-prinsip kemerdekaan pers yang telah dijamin oleh undang-undang.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap jurnalis bukan sekadar wacana, melainkan kewajiban negara dalam menjaga demokrasi yang sehat dan berkeadilan. By

Hayo mau copy paste ya?