Jakarta – detikperistiwa.co.id
Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (25/11) bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional menjadi saksi lahirnya regulasi baru yang dinanti-nanti: RUU Pengelolaan Ruang Udara resmi disahkan menjadi undang-undang. Momen serius itu berubah penuh warna ketika Ketua Panitia Khusus (Pansus), Endipat Wijaya, menyelipkan pantun bernuansa Kepulauan Riau yang disambut hangat oleh peserta sidang.
Pantun tersebut menyinggung Pulau Penyengat yang dikenal sebagai ikon sejarah Melayu, sekaligus doa agar undang-undang tersebut membawa manfaat bagi bangsa Indonesia. Kehadiran pantun ini tidak hanya mencairkan suasana, tetapi juga menegaskan identitas budaya di tengah proses legislasi formal.
Rapat pengesahan dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang langsung mengetuk palu setelah laporan Pansus dinyatakan selesai. Hadir dalam sidang tersebut Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal, serta Menkumham Supratman Andi Agtas yang mewakili pemerintah.
Dalam pemaparannya, Endipat menyampaikan hasil lengkap pembahasan RUU yang telah melalui proses harmonisasi antara DPR dan pemerintah. Ia menegaskan bahwa undang-undang baru ini kini tersusun dalam 8 bab dan 63 pasal, yang seluruhnya dirumuskan untuk memperkuat pengaturan ruang udara nasional. Penyempurnaan redaksional juga dilakukan untuk memastikan setiap aturan dapat diterapkan secara efektif.
Endipat turut menjelaskan bahwa pembahasan RUU ini cukup padat dan penuh dinamika. Terdapat 581 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang harus diselesaikan, terdiri dari DIM batang tubuh, DIM penjelasan, serta usulan baru dari fraksi dan pemerintah. Banyaknya DIM menggambarkan betapa strategisnya isu ruang udara dalam kerangka pertahanan, navigasi penerbangan, teknologi dirgantara, hingga ekonomi nasional.
Dengan ketukan palu pengesahan ini, Indonesia kini memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk mengatur penguasaan, pengendalian, dan pemanfaatan ruang udara. Undang-undang tersebut diharapkan mampu mempertegas kedaulatan negara, memperkuat keamanan penerbangan, serta membuka peluang pemanfaatan ruang udara secara optimal dan berkelanjutan.
Pengesahan yang bertepatan dengan Hari Guru Nasional memberi simbol tersendiri: bahwa undang-undang ini menjadi “guru” baru bagi tata kelola ruang udara Indonesia, memberi arah, kejelasan, dan kepastian bagi masa depan kedirgantaraan bangsa. (Redaksi).




